Pontianak (Antara Kalbar) - Ratusan dukungan terus mengalir untuk pembebasan warga Batu Daya, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang yang mendekam dalam tahanan Mapolda Kalimantan Barat sejak 5 Mei 2014 terkait konflik lahan dengan PT Swadaya Mukti Prakarsa/PT First Resources.

"Petisi atau permohonan resmi itu diajukan untuk Kepala Polda Kalbar," kata Hendrikus Adam dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat.

Dua warga Batu Daya, Ketapang, yakni Yohanes Singkul dan Anyun ditahan di Polda Kalbar terkait konflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Swadaya Mukti Prakarsa/PT First Resources.

Berdasarkan informasi yang diberikan, setidaknya ada 200 tanda tangan dan dukungan yang telah dihimpun terkait kasus yang menimpa Yohanes Singkul dan Anyun. Dukungan digalang sejak tanggal 24 Mei.

Hendrikus Adam melanjutkan, kasus yang dialami keduanya sudah seharusnya mendapat perhatian semua pihak termasuk pimpinan Polda Kalbar.

"Singkatnya, telah terjadi tragedi kemanusiaan dan ketidakadilan yang menyebabkan peristiwa kriminalisasi atas dua warga Batu Daya. Pihak Polda Kalbar maupun pihak penegak hukum lainnya sedianya dapat memberikan keadilan dengan membebaskan warga dimaksud," kata Hendrikus Adam.

Berkaitan kasus tersebut, Walhi Kalbar juga mengeluarkan petisi. Selain Kapolda Kalbar, petisi tersebut juga diajukan ke Kapolri, Bupati Ketapang, Komnas HAM.

Isi petisi tersebut, yakni meminta Kapolda Kalbar membebaskan Yohanes Singkul dan Anyun mengingat keduanya merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian, mendesak institusi kepolisian sungguh-sungguh menjadi pengayom, pelindung dan pelayan rakyat yang profesional serta tidak menjadi alat korporasi untuk melakukan tindakan represif terhadap rakyat.

Lalu, meminta pemulihan rasa takut dan trauma yang dialami warga, serta meminta negara melalui Komnas HAM melakukan pengusutan terhadap tindak peristiwa penangkapan yang disertai tindak kekerasan yang mengakibatkan warga ketakutan dan trauma. Selain itu, juga pengabaian hak-hak warga atas hadirnya perusahaan.

Mereka juga meminta agar aparat ditarik dari wilayah konsesi perusahaan dan wilayah Komunitas, mendesak pemerintah segera mencabut Izin PT Swadaya Mukti Prakarsa/PT First Resources, memastikan adanya jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat bagi segenap warga sebagaimana amanat konstitusi.

Selain itu, mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas raibnya tenda "Posko untuk Keadilan dan Kemanusiaan" dan meminta adanya keterbukaan kepada pihak yang membongkar tenda.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014