Sungai Raya (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Kubu Raya akan segera membentuk panitia khusus untuk mengusut mekanisme pelaksanaan hibah dan bantuan sosial melalui belanja barang di tiga SKPD kabupaten itu.
"Berdasarkan hasil penerimaan atas mekanisme penyerahan barang dan hibah sebesar Rp13.448.560.800, yang berasal dari belanja barang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya sebesar Rp4.214.355.000, Dinas Pertanian dan Peternakan sebesar Rp5.691.531.000, dan Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan sebesar Rp3.542.674.800," kata Ketua Panja LHP BPK RI, Asmara Hadi di Sungai Raya, Minggu.
Dia menjelaskan, diketahui penyerahannya dilaksanakan langsung oleh rekanan pelaksana pekerjaan dan hanya berdasarkan berita acara serah terima barang tanpa disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Hal itu menurutnya sangat bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (3) Permendagri nomor 32 tahun 2011.
Asmara Hadi menambahkan, akibat ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka bansos dan hibah berupa barang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan, Dinas Pertanian dan Peternakan dan Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan senilai Rp14.882.750.800 berpotensi disalahgunakan.
"Pembentukan pansus ini sendiri kita lakukan berdasarkan rekomendasi dari BPK-RI. Ada lima poin terkait dana Hibah dan Bansos yang menjadi fokus dalam pengajuan diadakannya pansus terkait LHP BPK RI ini," tuturnya.
Di antaranya lanjut Asmara Hadi, adalah penganggaran belanja bansos dan hibah barang yang dimasukkan ke dalam pos belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 11 ayat (2), pasal 30 ayat (2) Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dia menambahkan, dalam penetapan penerimaan bansos dan hibah penerapannya tidak berdasarkan keputusan Bupati, namun hanya menggunakan keputusan Kepala Dinas.
"Tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1) Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD," katanya.
Hadi yang juga merupakan Anggota Komisi A, DPRD Kubu Raya menuturkan untuk poin yang ketiga, berdasarkan hasil pengujian atas dasar pertanggungjawaban yang dilakukan oleh BPK ditemukan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan penyerahan bansos kepada masyarakat berupa material bahan bangunan pada kegiatan perbaikan perumahan dan pemukiman tidak layak huni sebesar Rp1.434.190.000. Namun, dana yang dianggarkan pada belanja barang penetapan penerimaan bantuannya belum ditetapkan dengan keputusan bupati.
"Tanpa keputusan Bupati yang hanya berdasarkan keputusan kepala dinas dan penetapan nama-nama penerima bansos tidak berdasarkan atas pengajuan proposal dari penerima. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 32 ayat (1) Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos dari APBD lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Berdasarkan hasil penerimaan atas mekanisme penyerahan barang dan hibah sebesar Rp13.448.560.800, yang berasal dari belanja barang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya sebesar Rp4.214.355.000, Dinas Pertanian dan Peternakan sebesar Rp5.691.531.000, dan Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan sebesar Rp3.542.674.800," kata Ketua Panja LHP BPK RI, Asmara Hadi di Sungai Raya, Minggu.
Dia menjelaskan, diketahui penyerahannya dilaksanakan langsung oleh rekanan pelaksana pekerjaan dan hanya berdasarkan berita acara serah terima barang tanpa disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Hal itu menurutnya sangat bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (3) Permendagri nomor 32 tahun 2011.
Asmara Hadi menambahkan, akibat ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka bansos dan hibah berupa barang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan, Dinas Pertanian dan Peternakan dan Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan senilai Rp14.882.750.800 berpotensi disalahgunakan.
"Pembentukan pansus ini sendiri kita lakukan berdasarkan rekomendasi dari BPK-RI. Ada lima poin terkait dana Hibah dan Bansos yang menjadi fokus dalam pengajuan diadakannya pansus terkait LHP BPK RI ini," tuturnya.
Di antaranya lanjut Asmara Hadi, adalah penganggaran belanja bansos dan hibah barang yang dimasukkan ke dalam pos belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 11 ayat (2), pasal 30 ayat (2) Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dia menambahkan, dalam penetapan penerimaan bansos dan hibah penerapannya tidak berdasarkan keputusan Bupati, namun hanya menggunakan keputusan Kepala Dinas.
"Tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1) Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD," katanya.
Hadi yang juga merupakan Anggota Komisi A, DPRD Kubu Raya menuturkan untuk poin yang ketiga, berdasarkan hasil pengujian atas dasar pertanggungjawaban yang dilakukan oleh BPK ditemukan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan penyerahan bansos kepada masyarakat berupa material bahan bangunan pada kegiatan perbaikan perumahan dan pemukiman tidak layak huni sebesar Rp1.434.190.000. Namun, dana yang dianggarkan pada belanja barang penetapan penerimaan bantuannya belum ditetapkan dengan keputusan bupati.
"Tanpa keputusan Bupati yang hanya berdasarkan keputusan kepala dinas dan penetapan nama-nama penerima bansos tidak berdasarkan atas pengajuan proposal dari penerima. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 32 ayat (1) Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos dari APBD lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014