Sekadau (Antara Kalbar) - Masa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden resmi berakhir tanggal 5 Juli 2014 dan tanggal 6 - 8 Juli ditetapkan sebagai masa tenang sebelum hari pencoblosan 9 Juli. Karenanya, selama masa tenang tidak diizinkan adanya aktivitas politik oleh partai politik maupun tim pemenangan kandidat.

"Setiap partai politik, simpatisan, maupun tim pemenangan kedua kandidat tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang berbau kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, tidak diperkenankan dilakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sekadau, Marselinus Oktavianus.

Dia mencontohkan, bentuk-bentuk kampanye yang dilarang seperti kampanye terbuka, kampanye door to door, maupun kampanye berupa atribut-atribut peraga sepeti baliho, spanduk, pamflet, dan sebagainya. Untuk alat peraga kampanye, diharapkan semua parpol pengusung pasangan kandidat untuk masing-masing membersihkan APK jangan sampai ada yang masih terpasang.

"Kita peringatkan, pelanggaran selama masa tenang bisa saja dikenakan sanksi pidana tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan. Untuknya, wajib bagi setiap pihak yang berkepentingan untuk menjaga ketertiban selama masa tenang. "Black campaign" atau pelanggaran dalam bentuk apapun tidak dapat ditolerir. Bahkan, bisa saja dikenakan sanksi pidana, tergantung bentuk pelanggaran,” tutupnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014