Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto meminta Satuan Reserse Kriminal dan penyidik-penyidiknya di jajaran polda dalam penanganan kasus korupsi, hendaknya menerapkan hukum berlapis seperti diancam pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Untuk itu kualitas sumber daya manusia para penyidik-penyidik di Polda Kalbar perlu diberikan pembekalan lebih lanjut, agar secara teoritis yang bersangkutan siap dalam menangani suatu kasus korupsi," kata Arief Sulistyanto di Pontianak, Jumat.
Ia menekankan kasus korupsi dalam upaya mengembalikan kekayaan negara, agar disidik hingga ke harta benda keluarga tersangka.
"Jangan kita buat enak koruptor itu, jangan hanya kita serahkan ke jaksa dan pengadilan, tetapi harus selidiki lagi terhadap harta bendanya," katanya.
Menurut dia kasus-kasus korupsi yang banyak menarik perhatian publik, harus menjadi atensi para penyidik.
Arief juga menyatakan agar para penyidik bisa membentengi diri sehingga tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun juga.
"Untuk mematangkan suatu kasus, para penyidik harus bisa membuat rencana aksi kegiatan secara terstruktur sehingga penyidikan menjadi matang dan terukur. Sehingga dana penyidikan dan penyelidikan akan turun 100 persen tanpa potongan untuk kepentingan jajaran Polda Kalbar," katanya.
Arief menambahkan agar penyidik Polda Kalbar tidak main-main dengan kasus yang ditangani. "Saya akan berikan sanksi tegas jika ada oknum penyidik yang bermain dengan kasus," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus, mulai saat ini penyidik Polda Kalbar wajib mengisi sebuah form yang berisi siapa saja pihak-pihak yang menghubungi penyidik, terkait kasus yang tengah ditanganinya.
Jika menghubungi melalui telepon, nomor telepon harus disertakan, termasuk identitas yang menanyakan kasus tersebut, katanya.
"Siapapun yang menelepon semua harus dicatat dalam form itu. Pemeriksaan harus dilakukan di kantor polisi agar netral kecuali pada hal-hal tertentu," kata Kapolda Kalbar.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Untuk itu kualitas sumber daya manusia para penyidik-penyidik di Polda Kalbar perlu diberikan pembekalan lebih lanjut, agar secara teoritis yang bersangkutan siap dalam menangani suatu kasus korupsi," kata Arief Sulistyanto di Pontianak, Jumat.
Ia menekankan kasus korupsi dalam upaya mengembalikan kekayaan negara, agar disidik hingga ke harta benda keluarga tersangka.
"Jangan kita buat enak koruptor itu, jangan hanya kita serahkan ke jaksa dan pengadilan, tetapi harus selidiki lagi terhadap harta bendanya," katanya.
Menurut dia kasus-kasus korupsi yang banyak menarik perhatian publik, harus menjadi atensi para penyidik.
Arief juga menyatakan agar para penyidik bisa membentengi diri sehingga tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun juga.
"Untuk mematangkan suatu kasus, para penyidik harus bisa membuat rencana aksi kegiatan secara terstruktur sehingga penyidikan menjadi matang dan terukur. Sehingga dana penyidikan dan penyelidikan akan turun 100 persen tanpa potongan untuk kepentingan jajaran Polda Kalbar," katanya.
Arief menambahkan agar penyidik Polda Kalbar tidak main-main dengan kasus yang ditangani. "Saya akan berikan sanksi tegas jika ada oknum penyidik yang bermain dengan kasus," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus, mulai saat ini penyidik Polda Kalbar wajib mengisi sebuah form yang berisi siapa saja pihak-pihak yang menghubungi penyidik, terkait kasus yang tengah ditanganinya.
Jika menghubungi melalui telepon, nomor telepon harus disertakan, termasuk identitas yang menanyakan kasus tersebut, katanya.
"Siapapun yang menelepon semua harus dicatat dalam form itu. Pemeriksaan harus dilakukan di kantor polisi agar netral kecuali pada hal-hal tertentu," kata Kapolda Kalbar.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014