Pontianak (Antara Kalbar) - DPRD Provinsi Kalimantan Barat batal menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi atas Peraturan Daerah usulan eksekutif tentang susunan organisasi perangkat daerah karena tidak memenuhi kuorum.

Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Ahmadi Usman di Pontianak, Kamis, jumlah yang hadir tidak memenuhi tata tertib.

"Jadi, paripurna tidak jadi dilaksanakan," ujar dia saat memimpin rapat.

Berdasarkan daftar kehadiran, hanya ada 17 dari 55 anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Sementara dari pihak eksekutif, dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi, Robert Nursanto.

Ahmadi Usman melanjutkan, rapat pemandangan umum fraksi-fraksi atas Perda SOPD itu akan dijadwalkan lebih lanjut oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD provinsi Kalbar.

Ia tidak memungkiri bahwa hal itu menunjukkan anggota dewan terkesan mengabaikan tugas-tugas yang ada padahal masih banyak yang belum terselesaikan hingga berakhirnya masa jabatan pada September mendatang.

Ia berharap, anggota dewan lebih aktif menjelang berakhirnya masa jabatan.

"Sehingga masyarakat menilai, kita bisa mengakhiri masa jabatan itu dengan baik," kata dia.

Mengenai kemungkinan minimnya kehadiran karena banyak anggota yang tidak lagi terpilih, ia enggan menanggapi.

Ia meminta agar pimpinan fraksi untuk tegas agar setiap anggota menaati tata tertib yang ada.

"Bila perlu usul saya, tiga kali anggota DPRD tidak hadir dalam paripurna tanpa alasan yang jelas harus diproses oleh BK (Badan Kehormatan) Anggota DPRD Kalbar," kata politisi PPP itu.

Ia juga menyesalkan sikap eksekutif karena hanya diwakili Asisten. "Paling tidak dihadiri Sekda. Nanti bisa-bisa kepala dinas, wakil kepala dinas atau Kabag yang mewakili," ujar Ahmadi Usman.

(T011/N005)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014