Sintang (Antara Kalbar) - Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang yang sudah diusulkan banyak yang meleset, dan untuk menyelesaikan persoalan RTRW, Komisi IV DPR RI akan turun kembali ke Kalbar untuk mengecek beberapa hal yang harus dilihat kebenarannya.

Bupati Sintang, Milton Crosby mengatakan berdasarkan resume hasil rapat di Senayan pada 30 Juni lalu yang telah ia lihat, bahwa DPR RI akan turun ke wilayah kabupaten itu.

"Semua ini dilakukan mungkin supaya mereka tidak salah dalam mengambil keputusan," katanya.

Dia mengungkapkan RTRW Sintang yang telah diusulkan juga banyak yang meleset. Salah satunya dari 81 desa yang diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan ternyata yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat baru 30 lebih desa dan masih tersisa 40 lebih desa.

Selain itu, ada beberapa kawasan kebun bukan hanya di Sintang tapi seluruh Kalbar terpetakan menjadi kawasan hutan yang kawasan kebun tersebut merupakan kebun plasma.

"Petani yang punya dan menjadi hak petani yang harus diselesaikan," ujarnya.

Milton mengatakan kondisi ini terjadi karena dulu bupati-bupati mengeluarkan kawasan tersebut dari kawasan hutan berdasarkan SK Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Nomor 259 Tahun 2000 Tentang Tata Ruang Indonesia dan Kalimantan Barat.

Kemudian setelah diubah dengan SK 396 muncul sedikit persoalan sehingga DPR RI belum bisa memberikan persetujuan secara utuh. “Sekarang masih menunggu tim Komisi 4 ini datang,” katanya.

Ia menegaskan untuk desa-desa di Kabupaten Sintang yang belum bisa dikeluarkan dari kawasan hutan, Pemkab Sintang akan menyelesaikannya secara parsial. Pemkab Sintang juga akan kembali mengajukan permohonan pada Kementerian Kehutanan dan Komisi 4 DPR RI akan desa-desa tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan.

"Kalau tidak masyarakat tidak bisa mendapatkan hak sertifikat tanah," tegasnya.

Dia mengungkapkan di beberapa tempat, pemerintah pusat juga tampaknya salah karena ada kawasan hutan yang mau dijadikan HPL. Sementara justru desa dijadikan kawasan hutan.

"Karena itu, kami akan minta tukar guling. Hutan tetap menjadi hutan tapi yang desa dikeluarkan dari kawasan hutan. Sehingga luas kawasan hutan tetap tidak akan berubah. Kami sedang lakukan prosesnya. Tinggal nanti menunggu tata batas dari BPKH untuk menyelesaikan ini," jelasnya.

Milton mengungkapkan desa-desa yang belum dikeluarkan dari kawasan hutan ini ada di Kecamatan Serawai-Ambalau, Kayan Hulu dan kawasan perbatasan.

Dia mengaku bingung karena apa yang diusulkan Pemkab Sintang tentang perubahan RTRW ini tiba-tiba berbeda hasilnya padahal pihaknya sudah mengajukan nya secara terstruktur dengan standar yang ada.

"Tidak tahu dimana 'sangsotnya'. Saya rasa tahun ini tidak akan selesai RTRW ini. Perda-nya pun kalau diselesaikan tidak akan diproses karena Perda tesebut harus ada rekomendasi dari Kementerian Kehutanan," ungkapnya.

(Faiz/N005)
 

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014