Pontianak (Antara Kalbar) - Jasad Law Zi Feng (50), warga Republik Rakyat Tiongkok yang meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Dr Soedarso Pontianak pada 25 Desember tahun lalu hingga kini masih di kamar jenazah rumah sakit tersebut.

"Kami mendapat informasi seperti itu," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Marius Marcellus di Pontianak, Senin.

Menurut dia, akan dilakukan berbagai langkah untuk mengatasi persoalan tersebut dengan melibatkan pihak terkait.

Ia melanjutkan, berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia, korban ke Kalbar tidak melapor. Sementara pihak Kepolisian Daerah Kalbar kesulitan saat menghubungi keluarga korban.

"Apakah nantinya korban dimakamkan disini, atau dikremasi dan abunya dikirim ke tempat asalnya, kita belum tahu," kata Marcellus.

Law Fi Zeng meninggal Rabu (25/12/2013) malam sekitar pukul 20.00 WIB karena sakit.

Sebelumnya sebanyak 19 warga RRT ditahan Polda Kalbar setelah tertangkap dalam operasi penertiban dan penindakan perizinan nonkehutanan bersama Dinas Kehutanan terhadap PT Cosmos Inti Persada di Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (13/12).

Setelah pemeriksaan polisi, sebanyak 12 di antaranya menjadi tersangka dan sisanya tidak ditahan tetapi dititipkan pada Kantor Imigrasi.

Namun dari 12 yang ditahan itu, satu di antaranya Law Zi Feng mesti dirawat di rumah sakit.

Warga RRC itu diketahui mengalami sakit, dan dua hari setelah ditahan di Polda ia diduga terkena serangan stroke.

***1***

T011

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014