Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Kuasa Hukum tenaga kerja asing asal RRC yang ditahan Polda Kalimantan Barat menegaskan tidak ada pelanggaran dalam aktivitas maupun izin ketenagakerjaan yang dilakukan PT Cosmos Inti Persada di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Tetapi kami tetap menghormati proses hukum dan yakin polisi akan menegakkan keadilan," kata Widi Syailendra, salah seorang Tim Kuasa Hukum Tenaga Kerja Asing asal RRC yang ditahan di Pontianak, Sabtu.
Ia mengatakan selama ini opini yang terbentuk bahwa para warga RRC itu beraktivitas tanpa dilengkapi izin.
Selain itu, kata dia, perusahaan tambang yang investornya asal RRC, dianggap menebang di areal hutan lindung serta telah melakukan aktivitas penambangan dalam skala luas.
"Padahal, bukan seperti itu faktanya," kata Widi Syailendra menegaskan.
Menurut dia, status para pekerja asal RRC itu adalah tenaga ahli yang didatangkan perusahaan untuk mengetahui kondisi bahan tambang yang akan digarap, yakni antimoni.
"Mereka punya paspor asli, perusahaan punya izin memperkerjakan tenaga asing, kemudian punya kartu izin tinggal terbatas dari imigrasi," kata dia.
Sedangkan untuk perizinan, perusahaan tersebut sudah mendapat izin usaha pertambangan untuk operasi produksi serta izin eksplorasi yang diterbitkan pemerintah daerah.
"Dan diperkuat keterangan `clean and clear` atau CnC dari pusat," ungkap dia. Tahap kegiatan yang dilakukan baru berupa penyidikan potensi tambang.
Sementara pembuatan jalan yang diduga melalui hutan lindung, menurut Daruma Daishi, rekan Widi Syailendra, tidaklah betul.
Ia menambahkan, jalan tersebut bukan untuk perusahaan melainkan berdasarkan permintaan masyarakat. "Ada suratnya, dan itu jalan lama yang dilebarkan, tidak ke hutan lindung," ujar dia.
Pihak perusahaan pun membantu desa setempat berupa dana sebesar Rp300 juta untuk dikelola selama satu tahun.
Ia mengaku belum tahu langkah perusahaan selanjutnya kalau semua telah selesai. "Tapi investor punya komitmen dan yakin Kalbar di bawah pemerintahan Gubernur Cornelis, sangat kondusif," kata dia.
Saat ini, penanganan para tenaga kerja asing yang ada, masih dalam proses pemeriksaan di Polda Kalbar.
"Ada asas praduga tak bersalah, kami takut kebenaran dilukai sanksi sosial jika ada pemberitaan yang kurang berimbang, dan dapat berdampak ke tahanan," ungkapnya.
Kondisi 11 warga RRC di Polda Kalbar, sebagian ada yang terkena flu dan demam. "Kalau diperlukan, perusahaan siap datangkan dokter langsung dari China," katanya.
Makanan yang sempat dikeluhkan pun sudah mendapat perbaikan dari polisi.
Sebelumnya, dari 19 warga RRC yang sudah diamankan, 12 diantaranya masih ditahan, dan tujuh lainnya dibebaskan dan diserahkan ke Imigrasi untuk di deportasi.
Satu dari 12 yang masih ditahan itu, pada Rabu (25/12) malam pukul 20. 20 WIB meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soedarso Pontianak.
Korban bernama Law Zi Feng, berusia 50 tahun, dan jasadnya masih menunggu kedatangan pihak keluarga ke Pontianak.