Ngabang (Antara Kalbar)  – Sebanyak 8 narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Landak mendapatkan remisi umum atau pemotongan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-69. Secara simbolis penyerahan SK remisi dilakukan oleh Bupati Landak Adrianus Asia Sidot sesuai upacara Hut RI di halaman kantor bupati Landak, Minggu (17/8).

“Ada 10 napi yang kami ajukan untuk mendapatkan remisi umum Kemerdekaan RI. Tapi yang dua orang belum tahu, karena  pidana khusus jadi langsung yang keluarkan SK dari pusat,” ujar Ketua Rutan Landak Taufik Rachman, Minggu (17/8).

Ia mengatakan, dari 8 napi yang mendapatkan remisi ini, dua orang langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2014. Sedangkan 6 orang hanya mendapat potongan masa hukuman yang jumlahnya bervariasi. “Penyerahan SK remisi kami langsungkan secara simbolis oleh pak bupati usia apel HUT RI,” ujar Taufik.

Seorang napi yang langsung bebas Nikopal kepada awak media mengaku bersyukur dan gembira karena langsung bebas pada peringatan HUT Kemerdekaan RI. Ia mengaku akan pulang kampung di Sungai Pinyuh dan bekerja dengan yang halal.

“Saya mau kerja, saya akan tidak mengulangi perbuatan mencuri lagi. Menyesal saya, karena akibat perbuatannya dirinya masuk penjara,” ucapnya.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014