Pontianak  (Antara Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan pelaku pencabulan atau sodomi terhadap Feri (28) juga pernah menjadi korban penyimpangan seks sewaktu dia duduk di kelas III SD.

"Menurut pengakuan tersangka, dirinya juga pernah menjadi korban sodomi sewaktu masih duduk di kelas III SD," kata Arief Sulistyanto di Pontianak, Kamis.

Arief menjelaskan atas pengakuan dari tersangka, pihaknya kini juga menyelidiki apakah perbuatan tersangka yang tega melakukan penyimpangan seks pada anak-anak tersebut dilakukan atas motif balas dendam atau lainnya.

"Tersangka ditangkap pada, Rabu (27/8) saat turun dari pesawat Sriwijaya Air sekitar pukul 18.30 WIB. Kami memang telah membututi perjalanan tersangka sejak dari Bandara Soekarno-Hatta hingga Bandara Supadio Pontianak," ungkap Arief.

Kapolda Kalbar menambahkan pascakasus sodomi itu heboh, tersangka langsung melarikan diri dari rumahnya di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya dengan berjalan kaki hingga perempatan Jalan Ahmad Yani Pontianak.

"Kemudian tersangka menumpang kendaraan bak terbuka menuju Bandara Supadio. Minggu (17/8) pagi tersangka baru berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai Sriwijaya Air, dan transit dari Bandara Soekarno-Hatta ke Surabaya," ungkap Arief.

Selama pelarian, tersangka menginap di rumah temannya Helmi di Bondowoso. Kemudian menginapnya berpindah-pindah dari masjid ke masjid hingga sampai di Jakarta sambil menunggu kiriman tiket dari adiknya.

"Mungkin karena sudah capek melarikan diri, Rabu (27/8) tersangka pulang ke Pontianak menggunakan maskapai Sriwijaya. Setibanya di Bandara Supadio Pontianak langsung kami amankan," kata Arief.

Sebelumnya Kapolresta Pontianak Komisaris Besar (Pol) Harianta menjelaskan modus pelaku pencabulan yakni memanggil muridnya dengan berbagai alasan, baik di lingkungan sekolah, bahkan sampai memanggil muridnya di rumah pelaku, di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

"Setelah itu, pelaku memberikan doktrin-doktrin, kemudian korbannya difoto, bahkan dalam keadaan tanpa pakaian, lalu korban diancam agar menuruti kemauan pelaku," ungkap Harianta.

Pelaku diancam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman empat hingga 15 tahun kurungan penjara, katanya.

Hingga saat ini, sudah empat korban sodomi yang telah melapor ke Polresta Pontianak, yakni S (14), T (14), M (16), dan A (13).
(A057/R007)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014