New York (Antara Kalbar) - Seorang hakim memerintahkan Microsoft Corp untuk menyerahkan email-email pengguna yang disimpan di luar negeri kepada jaksa AS, namun perusahaan perangkat lunak tersebut mengatakan tidak akan melepaskan email apapun selama proses banding.

Hakim Ketua Loretta Preska dari Pengadilan Distrik AS di Manhattan telah  membuat putusan mengenai peraturan email yang diselenggarakan di sebuah pusat data di Irlandia pada tanggal 31 Juli 2014, seperti yang ditulis Reuters.

Keputusan tersebut membuat perusahaan-perusahaan teknologi takut kehilangan pendapatan dari pelanggan asing yang khawatir bahwa penegak hukum AS kemungkinan akan memenangkan kasus tersebut sehingga memiliki kekuasaan untuk mengambil data.

Preska telah menunda pelaksanaan surat perintah penggeledahan pemerintah sehingga Microsoft dapat mengajukan banding.

Namun jaksa kemudian mengatakan bahwa perintah Preska bukan hal yang dapat diajukan untuk banding, sehingga tidak ada alasan hukum bagi Microsoft untuk mengajukan banding.

Preska setuju dengan jaksa dan mengatakan bahwa perintahnya hanya untuk memastikan bahwa hak pemerintah tetap berjalan. 

Dia menambahkan bahwa fakta pengadilan belum menutup kasus ini karena menolak argumen Microsoft bahwa perintahnya dapat diajukan banding.

Hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk memikirkan kembali hingga tanggal 5 September 2014 bagaimana kelanjutan kasus ini. Namun, Microsoft masih menolak untuk mematuhi perintah hakim, sambil menunggu upaya untuk membatalkan itu.

"Microsoft tidak akan memberikan email dan berencana untuk mengajukan banding," kata juru bicara Microsoft kepada Reuters.

"Semua orang setuju kasus ini dapat dan akan berlanjut ke pengadilan untuk banding. Ini hanya tentang menemukan prosedur yang tepat untuk mewujudkan hal itu," tambahnya.

Kasus ini tampaknya menjadi kasus yang pertama di mana sebuah perusahaan menantang perintah pemerintah AS dalam pencarian data yang dimiliki pengguna di luar negeri.

AT & T, Apple, Cisco Systems dan Verizon Communications memberikan dukungan kepada Microsoft dalam kasus tersebut.

Kasus ini terdaftar dengan judul: "A Warrant to Search a Certain E-Mail Account Controlled and Maintained by Microsoft Corp" (perintah untuk mencari akun email tertentu yang dikelola oleh Microsoft Corp), di pengadilan distrik AS, distrik selatan New York, No. 13-mj-02814, demikian Reuters.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014