Ngabang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Ngabang Kabupaten Landak secara meraton mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah itu. Saat ini sedangkan menangani tipikor di tiga instansi, yaitu Dinas Pertanian, Rumah Sakit dan Dinas Pendidikan Landak.

Kasus tipikor di Dinas Pertanian terkait proyek cetak sawah di Desa Saham Kecamatan Sengah Temila dengan tersangka DL seorang PNS di lingkungan Pemkab Landak. Sedangkan di RSUD terkait dana operasional bersumber  APBD 2010 dengan tersangka KR, mantan Direktur RSUD Landak.

"Penangangan perkara tipikor  cetak sawah, mau dimintakan audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Sedangkan kasus  tipikor RSUD, juga mau dimintakan audit BPK RI," kata Kepala Kejari Ngabang Teguh Wardoyo di Ngabang, Rabu (3/9).

Teguh menegaskan, untuk kasus dana operasional RSUD Landak diduga terjadi korupsi sebesar Rp 780 juta dari APBD Landak tahun anggaran 2010. Karena sebagai temuan BPK RI, sehingga perlu dari BPK ada klausul menyebutkan sudah diselesaikan.

 "Jadi nanti kalau kita tanya BPK sudah diselesaikan. Berarti tidak ada kerugian negara, kasus penanganan bisa kami tutup," ujar Teguh.

Teguh menambahkan,  guna memberantas tipikor, pihak Kejari juga melakukan tindakan preventif dengan cara sosialisasi di sekolah tentang pendidikan anti korupsi.

"Kalau ada temuan di lapangan seperti laporan masyarakat kita tindaklanjuti. Jika memenuhi alat bukti tetap dilakukan proses penyelidikan," tegas Teguh.

Pihaknya juga meminta dukungan semua pihak dalam penangangan perkara tipikor di Landak. Khususnya para saksi agar dapat memberikan keterangan dan mau hadir.

"Jadi kalau temuan kami maupun laporan dari masyarakat. Jika ada bukti lengkap, kami lanjutkan penanangan," kata Teguh.

Seperti diketahui,  Kejari Ngabang sedang menangani dua kasus tipikor pada tahun 2014 ini yakni  Dana Bansos untuk kegiatan perluasan sawah atau cetak sawah yang di anggarkan sebesar  Rp 2.1 Miliar di APBN tahun 2012 dengan tersangka DL

Sedangkan  menangani perkara tipikor dana operasional pelayanan medis RSUD Landak yang bersumber dari APBD 2010 sebesar Rp.780 juta dengan tersangka KR.

Saat ini juga Kejari Ngabang tengah melakukan pemanggilan sejumlah saksi dugaan tipikor di Dinas Pendidikan Kabupaten Landak yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Masih pemanggilan saksi-saksi baik dari pegawai di dinas pendidikan dan kepala sekolah. Belum ada tersangka yang ditetapkan," tandas Teguh.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014