Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai tidak etis bila Jero Wacik tetap dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, padahal ia sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Tapi kok rasanya tidak etis (Jero Wacik) dilantik apalagi sampai ada sumpah jabatan, sementara dia disumpah statusnya tersangka? Kan tidak enak juga didengar di telinga," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

KPK pada Rabu (3/9) mengumumkan penetapan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan, terkait sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM pada jabatannya sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2013.

"Saya yakin Jero Wacik adalah warga negara yang taat hukum, dan kami menyarankan agar Pak JW fokus untuk menjalani proses hukum," tambah Johan.

Johan pun kembali menegaskan bahwa KPK berwenang untuk memeriksa Jero Wacik meski ada aturan dalam UU MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang mengatur mengenai pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana.

"JW ini belum menjadi anggota DPR jadi tidak ada kaitannya, tapi apakah dia akan dilantik atau tidak itu adalah domain KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan DPR. Tapi dari sisi KPK, proses hukum yang dijalani Jero Wacik tetap harus dilanjutkan di KPK. Jadi kita tidak terkait apakah dia dilantik atau tidak," ungkap Johan.

Dalam UU MD3, pasal 245 ayat 1 UU menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014