Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) memuat nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait pemberian hadiah dari PT Kernel Oil adalah palsu.
"Potongan-potongan salinan yang diduga sprindik atas nama Jero Wacik itu adalah palsu, KPK belum pernah mengeluarkan sprindik berkaitan dengan Jero Wacik, jadi apa yang beredar di media 'online' (daring) tersebut adalah palsu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya pada Kamis (5/9) malam, beredar potongan salinan dokumen berisi nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM menjadi tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikirimkan dari akun surat elektronik beralamat satgasmafiahukum@gmail.com.
Namun, dalam surat tersebut tidak disebutkan tanggal keluar surat dan ada tulisan "Tunggu persetujuan pengesahan RI I" dengan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Ada beberapa kejanggalan yang ada dalam potongan salinan sprindik karena selain tidak ditunjukkan lengkap sampai di atas, selanjutnya ada juga yang berbeda, seperti huruf yang ada di dalam Agustus dan Jakarta berbeda, jadi kami menduga ada yang berupaya memalsukan dan mengirim ke media," ungkap Johan.
Atas kejadian tersebut, KPK akan melakukan langkah-langkah yang sedang disusun oleh Pengawas Internal KPK.
"Atas kejadian ini sedang dilakukan rapat untuk membahas langkah berikutnya, seperti juga surat panggilan palsu yang pernah dikirimkan ke salah seorang saksi dalam kasus yang disidik KPK," tambah Johan.
Surat palsu yang dimaksud Johan adalah surat panggilan palsu kepada Wali Kota Bandung Dada Rosada yang saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial.
"Tadi pimpinan sudah rapat dan tim Pengawas Internal KPK akan menelusuri siapa atau asal-muasal salingan sprindik tersebut, agar isu ini tidak beredar liar," jelas Johan.
Johan mengaku bahwa dokumen tersebut berbeda dengan kasus beredarnya "draft" sprindik tersangka penerimaan hadiah Hambalang, Anas Urbaningrum sehingga membuat KPK harus membentuk Komite Etik.
"Dokumen ini berbeda dengan 'draft' sprindik Anas, kalau 'draft' itu memang diakui diterbitkan KPK, tapi kalau dokumen ini palsu, hoax," tegas Johan.
Ia menilai bahwa dengan tersebarnya dokumen tersebut ada upaya untuk mengganggu pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Selain dokumen sprindik Jero Wacik, beredar juga dokumen sprindik berisi nama Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin taman pemakaman bukan umum di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor.
Dalam dokumen itu, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sampai saat ini KPK belum mengeluarkan sprindik baru berkaitan kasus SKK Migas dan tanah makam," tukas Johan.