Pontianak  (Antara Kalbar) - Tim Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menahan sebuah mobil Mercy New Eyes silver dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono (tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang ditahan polisi Malaysia), di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9).

"Penyitaan mobil Mercy yang parkir di halaman rumah Idha, salah satu pengembangan kasus jaringan narkoba internasional yang saat ini menjerat Idha (pamen Polda Kalbar)," kata Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto di Pontianak, Sabtu.

Sebelumnya, dua anggota Polda Kalbar, ditahan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8) karena terlibat jaringan sindikat narkoba internasional. Satu di antaranya perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba bernama Idha Endri Prastiono, sedangkan satu lagi Bripka MH Harahap, anggota Polsek Entikong.

Arief menjelaskan hingga saat ini tim khusus yang telah dibentuknya itu terus bekerja dalam menelusuri dan melakukan penyelidikan tarhadap kasus narkoba yang tersangka utamanya AKBP Idha Endri Prastiono, dan Bripka MH Harahap, anggota Polsek Entikong.

"Kami saat ini sedang menginventarisir semua perkara yang sebelumnya ditangani oleh tersangka Idha. Langkah dan tindak lanjutnya seperti apa, saya mohon sabar dulu, karena pergerakannya cepat sekali," ungkap Arief.

Kapolda Kalbar menambahkan hingga saat ini pihaknya belum membukukan rekening bank tersangka Idha dan istri tersangka Titi Yusnawati.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Harry Sudwijanto mengatakan mobil yang disita itu milik tersangka kasus narkoba yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak.

"Tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang tengah dijalaninya. Jadi mobil itu kami sita dari ekspedisi pada saat si terlapor (AKBP Idha Endri Prastiono) ini akan mengirim mobil itu ke Jakarta," kata Harry.

Penyitaan berdasarkan dari laporan polisi pelapor yang bernama Aciu, istri dari tersangka kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman di Lapas tersebut.

Menurut keterangan saksi, mobil tersebut sebelumnya disita dari pemiliknya oleh petugas lalu diserahkan kepada AKBP Idha Endri Prastiono, saat menjabat sebagai Kasubdit III Direstik Polda Kalbar, yang dikuasai oleh Idha hingga dilakukan penyitaan.

"Setelah kami diperiksa, ternyata nomor polisi mobil tersebut tidak sesuai antara nomor polisi yang dipasang dengan nomor rangka pada mesin," ungkapnya.



(U.A057/B/Y008/Y008) 06-09-2014 12:54:39

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014