Pontianak (Antara Kalbar) - DPW PPP Kalimantan Barat menginginkan partai tersebut untuk tetap bertahan di Koalisi Merah Putih meski Suryadharma Ali telah diberhentikan sementara sebagai Ketua Umum.
"PPP sudah berpengalaman selama 27 tahun di luar pemerintahan selama era Orde Baru," kata Sekretaris DPW PPP Kalbar Retno Pramudya saat dihubungi di Pontianak, Rabu.
Sedangkan pascareformasi, lanjut dia, PPP masuk dalam pemerintahan. Menurut dia, selama di luar pemerintahan, suara yang diperoleh PPP cenderung naik. Sementara selama di dalam pemerintahan, suaranya cenderung turun.
"Ternyata, masuk di dalam pemerintahan, tidak mendongkrak suara PPP," kata Retno Pramudya.
Usulan tersebut akan disampaikan pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar paling lambat 14 hari setelah Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang berlangsung hingga Rabu dini hari.
"Sejak awal, Kalbar yang merekomendasikan usulan pemberhentian Suryadharma Ali sebagai ketua umum," ujar dia. Rapat Pengurus Harian DPP PPP itu juga menetapkan Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas Ketua Umum.
Selain itu, juga digelar rapat bersama Forum Komunikasi DPW PPP seluruh Indonesia. Mukernas sendiri berada dibawah Muktamar sebagai forum tertinggi.
Namun, DPW PPP Kalbar juga akan melihat dinamika politik nasional. "Jadi, kita bermusyawarah sambil mendapatkan informasi dari pusat, mana yang terbaik bagi partai," kata Retno Pramudya.
Rapat pengurus harian DPP PPP yang berlangsung Selasa (9/9) malam hingga Rabu dini hari, memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali dari kursi ketua umum dan menggantinya dengan Emron Pangkapi selaku pelaksana tugas.
"Untuk menghindari `mudarot` yang lebih besar, maka DPP PPP menghentikan pak Suryadharma Ali dan menggantikannya dengan pak Emron Pangkapi," kata Sekjen DPP PPP Romahurmuziy seusai menjalani rapat pengurus harian di Kantor DPP PPP, Rabu dini hari.
Menurut Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPP diatur di pasal 10 ayat 1 AD/ART partai. Menurut dia dengan status Suryadharma Ali sebagai tersangka yang diekspos media belakangan ini, hal itu dinilai kader telah menjatuhkan nama partai.
(T011/Z002)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"PPP sudah berpengalaman selama 27 tahun di luar pemerintahan selama era Orde Baru," kata Sekretaris DPW PPP Kalbar Retno Pramudya saat dihubungi di Pontianak, Rabu.
Sedangkan pascareformasi, lanjut dia, PPP masuk dalam pemerintahan. Menurut dia, selama di luar pemerintahan, suara yang diperoleh PPP cenderung naik. Sementara selama di dalam pemerintahan, suaranya cenderung turun.
"Ternyata, masuk di dalam pemerintahan, tidak mendongkrak suara PPP," kata Retno Pramudya.
Usulan tersebut akan disampaikan pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar paling lambat 14 hari setelah Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang berlangsung hingga Rabu dini hari.
"Sejak awal, Kalbar yang merekomendasikan usulan pemberhentian Suryadharma Ali sebagai ketua umum," ujar dia. Rapat Pengurus Harian DPP PPP itu juga menetapkan Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas Ketua Umum.
Selain itu, juga digelar rapat bersama Forum Komunikasi DPW PPP seluruh Indonesia. Mukernas sendiri berada dibawah Muktamar sebagai forum tertinggi.
Namun, DPW PPP Kalbar juga akan melihat dinamika politik nasional. "Jadi, kita bermusyawarah sambil mendapatkan informasi dari pusat, mana yang terbaik bagi partai," kata Retno Pramudya.
Rapat pengurus harian DPP PPP yang berlangsung Selasa (9/9) malam hingga Rabu dini hari, memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali dari kursi ketua umum dan menggantinya dengan Emron Pangkapi selaku pelaksana tugas.
"Untuk menghindari `mudarot` yang lebih besar, maka DPP PPP menghentikan pak Suryadharma Ali dan menggantikannya dengan pak Emron Pangkapi," kata Sekjen DPP PPP Romahurmuziy seusai menjalani rapat pengurus harian di Kantor DPP PPP, Rabu dini hari.
Menurut Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPP diatur di pasal 10 ayat 1 AD/ART partai. Menurut dia dengan status Suryadharma Ali sebagai tersangka yang diekspos media belakangan ini, hal itu dinilai kader telah menjatuhkan nama partai.
(T011/Z002)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014