Jakarta (Antara Kalbar) - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Nova Riyanti Yusuf membantah adanya hubungan khusus antara dirinya dan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum seperti yang ditudingkan M. Nazaruddin kepadanya.
"Dia menyatakan tidak ada hubungan dengan Anas, hanya sebatas kader Partai Demokrat saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto di kantornya, Jakarta, Rabu.
Rikwanto mengemukakan hal itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Noriyu, sapaan akrab Nova Riyanti Yusuf, pada hari Selasa (16/9).
Ia pun menambahkan bahwa penyidik Polda Metro akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain yang disebutkan Noriyu.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Agustus, Noriyu melaporkan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang M. Nazaruddin karena Nazaruddin menuduhnya sebagai istri kedua Anas Urbaningrum saat bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 28 Agustus lalu.
Noriyu menegaskan pernyataan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu tidak berdasarkan fakta dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Noriyu menuturkan bahwa tindakan dan pernyataan Nazaruddin tidak bisa dibiarkan karena sudah menyampaikan informasi yang menjurus fitnah.
Selain berdampak buruk terhadap diri dan keluarganya, Noriyu menyebutkan pernyataan Nazaruddin merugikan Anas.
"Ini dapat memberikan efek kepada Mas Anas dan keluarganya yang sedang terkena masalah," ujar Noriyu, Selasa (26/8).
Dalam laporannya, Noriyu melampirkan beberapa barang bukti seperti cetakan berita media online dan media cetak yang menerbitkan pernyataan Nazaruddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Dia menyatakan tidak ada hubungan dengan Anas, hanya sebatas kader Partai Demokrat saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto di kantornya, Jakarta, Rabu.
Rikwanto mengemukakan hal itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Noriyu, sapaan akrab Nova Riyanti Yusuf, pada hari Selasa (16/9).
Ia pun menambahkan bahwa penyidik Polda Metro akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain yang disebutkan Noriyu.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Agustus, Noriyu melaporkan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang M. Nazaruddin karena Nazaruddin menuduhnya sebagai istri kedua Anas Urbaningrum saat bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 28 Agustus lalu.
Noriyu menegaskan pernyataan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu tidak berdasarkan fakta dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Noriyu menuturkan bahwa tindakan dan pernyataan Nazaruddin tidak bisa dibiarkan karena sudah menyampaikan informasi yang menjurus fitnah.
Selain berdampak buruk terhadap diri dan keluarganya, Noriyu menyebutkan pernyataan Nazaruddin merugikan Anas.
"Ini dapat memberikan efek kepada Mas Anas dan keluarganya yang sedang terkena masalah," ujar Noriyu, Selasa (26/8).
Dalam laporannya, Noriyu melampirkan beberapa barang bukti seperti cetakan berita media online dan media cetak yang menerbitkan pernyataan Nazaruddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014