Jakarta (Antara Kalbar) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai bahwa dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang ditujukan kepadanya sangat spekulatif dan imajiner.
"Saya tadi mendengarkan dengan seksama dakwaan yang disusun tim jaksa penunutut umum, saya bisa mengerti bahasanya tapi saya tidak mengerti substansinya. Dakwaan dimulai dari kalimat yang sangat spekulatif, imajiner, kemudian saya tidak mengikuti dengan konstruksi dan substansi yang jelas," kata Anas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
"Karena itu mohon berkenan kami diberikan kesempatan untuk memberikan nota keberatan," ungkap Anas.
Anas seusai sidang juga mengatakan bahwa dakwaan disusun dengan data yang spekulatif.
"Kalimat pertama sudah kalimat yang sangat spekulatif, kalimat yang imajiner. Tahun 2005, Anas akan mencalonkan diri sebagai presiden, itu saya kira bukan kenyataan tapi itu pernyataan imajiner, kalau demikian halnya maka sekali lagi dalam persidangan nanti saya berharap pemeriksaan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan betul-betul sangat dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum di dalam menyusun tuntutan," ungkap Anas.
Ia pun berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Edhi Baskoro Yudhoyono menjadi saksi fakta.
"Sesungguhnya Pak SBY dan Mas Ibas amat sangat layak menjadi saksi fakta. Waktu itu saya usulkan jadi saksi meringankan ternyata tidak dipanggil menjadi saksi fakta, nanti di pengadilan kita lihat kalau ada kesempatan diajukan menjadi saksi meringankan," tambah Anas.
Ia pun menjelaskan contoh ketidakkonsistenan sumber penerimaan uang.
"Tadi katanya saya adalah bagian dari Permai Grup, dari Nazaruddin. Kalau saya di situ, uang saya sendiri dong, misalnya contoh yang sangat elementer betapa sangat tidak konsisten," jelas Anas.