Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk mengenakan pasal "menghalang-halangi proses peradilan" kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Bisa dikualifikasi sebagai 'obstraction of justice', persoalannya sidangnya sudah berjalan, rumusan dakwaan sudah dirumuskan,"kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat.
Bambang mengatakan ada dua kemungkinan apakah akan dibuka lagi penyidikan untuk 'obtraction of justice' atau tindakannya dikualifikasi sebagai bagian pemberatan tuntutan.
Sebelumnya pada sidang Kamis (4/9) jaksa menunjukkan percakapan blackberry milik Anas yang tampak ingin mengarahkan pernyataan saksi.
Bambang juga menyoroti persidangan kasus Anas ini, seperti pengacara yang menjadi saksi.
"Padahal dia pernah mewakili kepentingan itu, pasti subjektivitasnya tinggi, bahkan kemudian kesan kuat yang muncul merekayasa satu kesaksian yg menyatakan bahwa rumah itu diberikan dari seseorang, dia kan memberi keterangan di bawah sumpah," ungkap Bambang.
Pengacara Anas yang dimaksud Bambang adalah Carel Ticualu yang menjadi saksi meringankan untuk Anas dan memberikan keterangan bahwa pengusaha Ayung memberikan uang Rp5 miliar untuk membeli rumah Anas di Duren Sawit, padahal jaksa KPK menduga rumah tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bambang pun tidak menutup kemungkinan dibukanya penyidikan baru dengan sangkaan "obstraction of justice" terhadap Anas.
"Kami akan mengkaji kemungkinan digunakannya pasal 'obstraction of justice', tapi harus membuka penyidikan baru, karena itu proses di tengah sidang, atau akan digunakan untuk memperberat tuntutan," katanya.
Bambng mengatakan bahwa dua-duanya bisa dilakukan, dimana jika masuk ke proses persidangan dengan alasan karena tidak kooperatif dan bisa jadi memberatkan tuntutan.
"Sementara penyidikan baru 'obstraction of justice' juga bisa dipakai," ungkap Bambang.
Pasal menghalang-halangi proses peradilan ada pada pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Tindakan Anas yang dimaksud oleh Bambang adalah percakapan blackberry messenger (BBM) dengan profil tokoh pewayangan Wisanggeni yang dikisahkan memiliki kesaksian melebihi putra Pandawa lain, cerdik dan penuh akal.
"Apakah profile BBM Wisanggeni adalah milik saudara?" tanya ketua jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang Kamis (4/9) malam.
"Betul," jawab Anas.
"Saya bacakan salah satu bunyi dari Wisanggeni yang menurut kami penting. Misalnya 'Ril, 100 dikasih 15 DPC, 100 dikasihkan NZ langsung, beli BB NZ, NRL, Eva. Kemudian berikutnya 'Eva kasih ke Pasha dan Dewo EO 2M dan 560 jt. Kemudian berikutnya 'Hambalang: usahakan anggaran karena ada perusahaan istri'," ungkap jaksa Yudi.
BBM berikutnya adalah "Tanah Jogja dikaitkan dengan 1 juta dari NZ, keterangan NZ saja, dicari hub telpon antara Gerald dengan ajudan, janji ketemuan NZ di tahun 2010. BAP Nuril tidak ada, tetapi kasih petunjuk-petunjuk tentang pemberian tadi. Janji NZ melalui ADC dan Gerald. jangan sampai ada bukti-bukti kepemilikan di rumah. TPPU, jangan sampai ada bukti perintah cari dana kongres".
Berikutnya "Hub AU-NZ sejak lama sudah kurang bagus bahkan sehabis kongres hub menjadi buruk Anas Urbaningrum".
Kemudian ada juga BBM lain "Anas: elektabilitas Demokrat tergantung SBY"
NZ biasanya merujuk pada nama mantan bendahara umum Muhammad Nazaruddin, Eva adalah sekretaris Nazaruddin yaitu Eva Ompita Soraya, Nuril yang dimaksud merupakan staf khusus Nazaruddin Nuril Anwar.
Menanggapi pembacaan BBM tersebut, Anas hanya menanggapi dengan datar.
"Tolong Pak Jaksa, tolong bisa disampaikan dari siapa?" tanya Anas.
"Ini dari BBM yang profil Wisanggeni," jawab jaksa Yudi.
"Bukan, itu dari mana maksudnya?" tanya Anas.
"Nanti kita tunjukan di depan terkait dengan barang bukti elektronik dari PIN-nya ada, nanti kita tunjukan brsama di depan," jawab jaksa Yudi.
"Yang mulia, mohon jika berkenan bisa disampaikan itu BB dari apa namanya, kalau ada pesan, pesan dari siapa? Konteksnya apa? Dan tolong kalau ada, apa respons atau jwaban dari Wisanggeni. Itu akan menjelaskan bukan sesuatu yang sepihak unt melihat secara utuh," kata Anas.
Anas pun menegaskan petikan BBM tersebut bukan dari dirinya.
"Kalau dari saya pasti tidak karena saya tidak pernah menulis pesan seperti itu," tegas Anas.
KPK Pertimbangkan Pasal 'Menghalangi Proses Peradilan' Untuk Anas
Jumat, 5 September 2014 13:17 WIB