Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi memulai penyitaan aset Anas Urbaningrum (AU) untuk pertama kalinya sejak mantan ketua umum Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (5/3).
"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset di tiga lokasi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melalui layanan pesan Blackberry Messenger yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tiga lokasi itu antara lain di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, kemudian di Duren Sawit, Jakarta Timur serta di Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta.
"Ada dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijeron dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali, tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jaktim dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul (Yogyakarta) atas nama Dina Az (anak Attabik Ali)," katanya.
Untuk aset Anas di Duren Sawit, kawasan yang kini menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut pernah digeledah penyidik KPK terkait kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor.
Markas PPI itu bersebelahan dengan kediaman Anas dan keluarga.
Sebagaimana aset di Duren Sawit, dua lokasi di Yogyakarta juga terindikasi memiliki rekam jejak hasil pencucian uang oleh Anas.
Sebagaimana diberitakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, Anas terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.