Jakarta (Antara Kalbar) - Banyak daerah pemekaran di Indonesia belum memiliki titik koordinat wilayah teritorialnya sehingga sulit menentukan batas wilayah daerah itu, kata Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agung Mulyana.

"Jadi, kalau kita mau buat batas pemekaran wilayah dan tidak ada titik koordinatnya, buat kita sulit, khususnya di bagian hukum," kata Agung usai menggelar konferensi pers terkait perubahan aturan tentang pertahanan sipil (hansip) di Jakarta, Senin.

Agung mengaku tidak bisa menyebut secara rinci berapa daerah yang belum mempunyai titik koordinat letak wilayah, namun sebagian besar hasil pemekaran yang dilakukan pada zaman reformasi belum punya.

"Itu yang sudah terlanjur dan banyak adalah sejak zaman reformasi, dan kini susahnya setengah mati mengurus kalau ada sengketa perbatasan," katanya.

Oleh karena itu, Kemendagri mengambil langkah mengajak dialog dan memanggil masing-masing kepala daerah untuk mengukur bersama batas desa yang ditentukan.

Dalam dialog itu, fungsi Kemendagri adalah menjembati masing-masing daerah yang mempunyai wilayah, dan mencatat secara administrasi.

Menurutnya, titik koordinat sangat penting bagi daerah untuk menetukan batas wilayah dan administrasi, sehingga tidak menjadi daerah yang "abu-abu".

"Koordinat daerah bisa ditentukan melalui empat titik koordinat, yakni titik satu, dua, tiga dan empat melalui mekanisme Badan Informasi Geospasial (BIG)," katanya.

Ke depan, pihaknya meminta setiap daerah yang akan memekarkan wilayahnya perlu memberikan titik koordinat antardesa sebelum disahkan menjadi daerah baru.

"Yang saya ketahui pengajuan pemekaran wilayah yang sekarang ini sudah agak lengkap, dan ada lebih dari 20 daerah pemekaran baru," katanya.

Selain itu, Kemendagri menyarankan sebelum dilakukan pemekaran wilayah, hendaknya desa atau wilayah itu dimuat terlebih dahulu di Udang-undang.

Pewarta: Abdul Malik

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014