Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kusyadi mengatakan  angka sementara pelamar calon pegawai negeri sipil tahun 2014 di kabupaten itu mencapai 2.885 orang.

"Dari daftar peserta CPNS yang sudah masuk saat ini mencapai jumlah itu. Menunjukkan animo masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi CPNS di Kubu Raya cukup tinggi," katanya di Sungai Raya, Senin.

Dia menyatakan, 2.885 pelamar CPNS tersebut telah mendaftarkan diri melalui pendaftaran online dan saat ini sudah memasuki proses pemberkasan yang akan terus dilakukan kepada para pelamar hingga proses pendaftaran ditutup pada 24 September 2014.

Ia menjelaskan, BKD Kubu Raya mencatat animo masyarakat yang memilih formasi CPNS di Kubu Raya saat ini tersebar di berbagai bidang diantaranya, untuk tenaga guru jumlah pelamar telah mencapai 668, tenaga kesehatan 536, tenaga teknis yang telah tercatat sebanyak 1.681 pelamar.

"Kita targetkan untuk keseluruhan pelamar hingga ditutupnya pendaftaran yaitu sebesar 4.500 orang, dan tentunya target tersebut akan terlihat pada hari akhir penutupan pendaftaran," tuturnya.

Saat disinggung mengenai adanya pelamar yang mengeluhkan karena banyaknya persyaratan yang harus dilegalisir termasuk e-KTP. Dirinya menuturkan, ketika masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi CPNS di Kubu Raya diwajibkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, tentunya hal itu merujuk kepada standar pendaftaran CPNS yang ada dimanapun.

"Kita tidak mengambil risiko dengan menerima, contoh fotokopi ijazah tanpa dilegalisir, karena dengan majunya teknologi sekarang, semua bisa dipalsukan dan tentunya legalisir merupakan keharusan yang mutlak dilengkapi pelamar," kata dia lagi.

Karena jika tidak dilegalisir, akan sangat berbahaya terjadinya pemalsuan. Jika pelamar tidak memiliki legalisir ijazah, wajib untuk melampirkan ijazah asli yang harus ditunjukkan kepada petugas penerima berkas.

Begitu pula KTP, Kusyadi mengatakan saat ini mengapa pihaknya mengharuskan e-KTP difotokopi dan legalisir, karena untuk menghindari terjadinya pemalsuan identitas orang.

"Bisa saja dengan hasil editan atau lain sebagainya menggunakan e-KTP ataupun KTP orang, otomatis NIK yang memiliki identitas tersebut tidak bisa mendaftar karena terjadi kartu tanda penduduk ganda. Untuk itu, kita mewajibkan untuk KTP dan ijazah dan lain sebagainya harus di foto copy dan dilegalisir untuk jaminan dari instansi dan lembaga yang mengeluarkan data-data tersebut," tuturnya.

Dalam penerimaan CPNS tahun ini pihaknya menuturkan, memberikan kemudahan untuk para pelamar tanpa ada itikad untuk mempersulit sedikitpun, semua dipermudah dan tidak kaku.

"Kembali yang saya sampaikan tadi, persyaratan yang telah kita tentukan tentunya harus dipenuhi karena itu merupakan pertanggungjawaban kami nantinya," katanya.

"Kita akan memberikan kelonggaran untuk itu dan juga lamaran yang dibuat para pelamar tidak kita tentukan harus seperti apa, selagi lamaran pekerjaan yang dibuat ada dan jelas kita terima, pada intinya kita tidak ingin mempersulit para pelamar," kata Kusyadi.

(KR-RDO/B/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014