Singkawang (Antara Kalbar) - Polres Singkawang menggelar rekonstruksi penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Mu, kepada korbannya, Er di halaman Mapolres setempat, Selasa (23/9).

Diketahui, kalau penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Mu, akhirnya sudah merenggut nyawa korbannya, Er, (dua hari setelah kejadian), di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang.

Reka ulang dari kejadian yang terjadi pada Senin (25/8) lalu sekitar pukul 14.15 WIB itu, disaksikan langsung oleh kuasa hukum tersangka, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singkawang.

Sedikitnya ada 11 adegan yang diperagakan tersangka, Mu, yang menarik perhatian warga yang sedang berurusan di Mapolres Singkawang.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis mengatakan, dilakukannya reka ulang itu di Mapolres, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Tujuannya, lanjut dia, agar rekonstruksi tersebut bisa berjalan dengan lancar.

"Jangan sampai perkara yang kita tangani ini belum selesai, tahu-tahu nanti muncul lagi perkara yang baru. Kita tidak mau seperti itu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi penusukan yang di lakukan tersangka Mu (46), terhadap korbannya, Er (36), dengan menggunakan pisau dapur, tepatnya di depan Kantor Camat Singkawang Selatan, pada Senin (25/8) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku dan korban ini adalah sama-sama merupakan warga Pasar Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Kapolres Singkawang, AKBP A Widihandoko mengatakan, kalau dari keterangan pelaku kepada kepolisian, jika pada Minggu (24/8) ada orang yang datang ke warung pelaku untuk mencari pria yang bernama Usman. Kedatangan orang tersebut untuk menagih hutang.

"Hutangnya sebesar Rp100 juta. Dan orang itu mengatakan, jika ciri-ciri Usman itu mirip dengan pelaku," kata Kapolres, menjelaskan ulang perkataan pelaku.

Pertemuan itu pun diceritakan pelaku kepada mertuanya, yang notabenenya juga masih mertua dari korban.

"Mertuanya kemudian menyampaikan ke Er (korban.red) kalau ada orang yang mencarinya. Tetapi oleh istri pelaku dijelaskan jika yang dicari itu bukan Er, tapi Usman dan ciri-cirinya mirip dengan suaminya," kata Kapolres.

Di keesokan harinya, lanjut Kapolres, tepatnya, Senin (25/8) keduanya malah terlibat pertengkaran, di warung pelaku. "Dari pertengkaran itulah, pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban. Ketika dilihat korban sudah pergi dari warung pelaku dan naik ke arah bis," kata Kapolres.

Melihat korban sudah tidak ada, lanjutnya, pelaku lantas mengambil sebilah pisau dan menyimpannya di balik baju. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor dan mengejar korban.

"Bis yang ditumpangi korban langsung dicegat pelaku. Kemudian korban turun bis dan mendorong tubuh pelaku. Di sanalah terjadi perlawanan," jelas dia.

Namun, perkelahian itu sempat dilerai oleh warga sekitar. Dan korban yang terluka kemudian dilarikan ke Puskemas. Setelah korban di bawa ke Puskesmas, pelaku langsung pulang ke rumah dan meminta tolong ke masyarakat.

"Beredar informasi, kalau pelaku pada saat itu juga ada di Rumah Sakit. Saat di rumah sakit itulah, pelaku langsung kita tangkap," kata Kapolres.

Sebelumnya, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Karena korbannya meninggal dunia, dengan luka tusuk di rusuk belakang kiri, jadi pasal yang dikenakan kepada pelaku pun berubah. Mu akhirnya dikenakan pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3. Dalam pasal tersebut, pelaku terancam dihukum seumur hidup.

"Sekarang, kita jerat pasal 340, alasannya karena pelaku dianggap memiliki kesempatan untuk berpikir, salah satunya mengambil pisau. Kita anggap itu memenuhi unsur perencanaannya, karena ada jedanya," jelas dia.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014