Pontianak (Antara Kalbar) - Pengamat politik dari Universitas Tanjungpura Dr Erdi MSi mengatakan UU Pilkada yang disahkan DPR RI minggu lalu meski bertentangan dengan kehendak rakyat banyak tetap harus dihormati.

"Apapun itu hasilnya, karena sudah menjadi sebuah keputusan, maka mau tidak mau, semua pihak harus menghormati konstitusi," kata Erdi saat dihubungi di Pontianak, Kamis.

Menurut dia, keputusan itu sendiri sesungguhnya seolah telah membalik semua argumen dan logika masyarakat maupun akademisi.

Ia melanjutkan, masyarakat dan akademisi satu bahasa bahwa berdasarkan fakta dan teori, pilkada langsung tetap lebih baik. Namun, ia menambahkan, ketika berhadapan dengan politik, semuanya buyar.

"Teori tidak lagi berlaku. Para politisi itu memilih yang lebih menguntungkan bagi partai politik," kata Erdi yang juga Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura.

Ia mengakui, salah satu kekhawatiran adalah keputusan itu bakal mendorong terjadinya politik uang secara massif ke kalangan legislatif selain hilangnya hak pilih masyarakat.

Erdi mengatakan, ada sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi hal itu. Diantaranya memperketat pelaporan kekayaan anggota dewan, sebelum dan sesudah dilantik. "Kalau ada yang tidak wajar, perlu ditelusuri dan diperjelas asal usulnya oleh pihak yang berwenang," kata Erdi.

Kemudian, saat pemilihan, pemberian suara dilakukan dalam bilik terbuka meski tidak menutup kemungkinan telah dilakukan lobi politik sebelumnya. "Sehingga masyarakat tahu apa dasar seorang anggota dewan memilih calon kepala daerah, bukan karena pilihan sendiri, melainkan sesuai keinginan konstituen," kata Erdi.

Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah melalui legislatif membuat demokrasi Indonesia mundur jauh. "Tahun 1955, Indonesia sudah melakukan pemilihan melalui keterwakilan di legislatif," kata dia.

Hampir sepekan, dunia politik dan demokrasi di Indonesia diwarnai kontroversi pengesahan Undang-Undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung hingga Jumat (26/9) dinihari, sebanyak 135 orang anggota setuju pilkada langsung. Sedangkan yang tidak menyetujui pilkada langsung sebanyak 226 orang. Partai Demokrat memilih keluar ruangan karena opsi 10 poin perbaikan, tidak terakomodasi.

Pemilihan kepala daerah 10 tahun terakhir yang dilakukan secara langsung, artinya pasangan calon dipilih oleh rakyat, sejak disahkannya UU tersebut, tidak lagi berlaku. Melainkan diwakili oleh anggota legislatif.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014