Singkawang (Antara Kalbar) - Satuan reskrim Polres Singkawang menggeledah kediaman Keddy alias Akiak, tersangka dalam dugaan korupsi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) Tahun 2008 di Jalan Antasari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Penggeledahan yang berlangsung Jumat (3/10) sekitar pukul 16.00 WIB itu, juga disaksikan oleh oleh Ketua RT setempat, orang tua dan adik Akiak.

Dikarenakan polisi tidak menemukan bukti-bukti lain terkait kasus yang dialami Keddy, polisi menuju kediaman AL alias As, Ketua Koperasi Bina Usaha Mandiri (2010 - 2012) sesuai dengan surat dari PN Singkawang di Singkawang Barat.

Namun polisi tidak menemukan bukti-bukti lain terkait dugaan kasus korupsi PPAN 2008.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis mengatakan, jika pihaknya melakukan penggeledahan itu berdasarkan surat perintah Pengadilan Negeri Singkawang, Nomor 45 / Pen.Pid/2014/PN.Skw yang memberikan izin melakukan penggeledahan rumah atau tempat tinggal guna mencari barang bukti berupa sertifikat hak milik PPAN Tahun 2008 yang digunakan oleh tersangka Nasir Basri diantaranya rumah saudara Keddy alias Akiak.
 
"Jangan sampai ada yang tertinggal sewaktu dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus PPAN 2008 ini," kata dia usai penggeledahan.

Dia mengakui, sewaktu penggeledahan pihaknya tidak menemukan bukti-bukti lain terkait dengan kasus itu.

Bukti-bukti lain yang dimaksud Bermawis, adalah mencari keberadaan Sertifikat Hak Milik sebanyak 737 buah khusus di Kelurahan Pangmilang dan Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan.

"Karena sertifikat yang dibuat ada 1.000 SHM, yang berhasil kita temukan ada 263 SHM. Sisanya itu yang belum diketahui keberadaannya," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, sejak ditingkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan, Polres Singkawang saat ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PPAN 2008.

"Saat ini kita sudah menetapkan tiga tersangka PPAN 2008, yaitu MNB (mantan Kasi P3 BPN Kota Singkawang), Isw (mantan Kepala BPN Kota Singkawang) dan Ked alias Ak (pengusaha Kota Singkawang)," kata Bermawis.

Dikatakan Bermawis, penetapan terhadap ketiga tersangka ini, adalah berdasarkan data-data dan sesuai dengan perannya masing-masing. Adapun peran Ked alias Ak, jelas Bermawis, yang mana Ak meminta MNB menjadikan lahan perkebunan kelapa sawit milik pribadinya untuk disertifikatkan secara gratis/masal melalui proyek PPAN melalui perantara S, yang juga merupakan pegawai BPN Kota Singkawang.

Dan memerintahkan IA (Sekretaris Koperasi Bina Usaha Mandiri) untuk mengumpulkan KTP karyawan buruh lepas di perkebunan sawit milik Ak dan foto copi tersebut diserahkan kepada MNB dijadikan sebagai data petani penggarap penerima manfaat pada proyek PPAN 2008 di tanah yang dikuasai oleh Ak.

Kemudian, lanjut Bermawis, manfaat berupa sertifikat hak milik dari proyek PPAN di Kelurahan Pangmilang maupun Kelurahan Sagatani yang bukan haknya dan mendapat keuntungan dari penguasaan sertifikat PPAN 2008, sebab telah mendapatkan sertifikat hak milik diatas tanah yang telah dikuasai secara pribadi secara gratis dan dibiayai oleh negara.

Untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat hak milik melalui proyek PPAN 2008, lanjut Bermawis, Ak telah dengan sengaja memanfaatkan karyawan buruh lepas seolah-olah sebagai petani penggarap penerima manfaat dan di daftarkan sebagai peserta proyek PPAN 2008 untuk kepentingan pribadi.

"Atas perbuatan itulah, diduga ada kerja sama antara Ak dan MNB, sehingga pelaksanaan proyek PPAN 2008 telah terjadi penyimpangan," jelas Bermawis.

Sementara keterlibatan Isw (mantan Kepala BPN Singkawang), kata Bermawis, karena saat pelaksanaan proyek PPAN 2008 tersebut, menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang.

Dijelaskan Bermawis, pada tahun 2008 Kantor Pertanahan Kota Singkawang melaksanakan proyek PPAN pada kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform TA 2008, dimana sasaran dari proyek PPAN 2008 tersebut, adalah mensertifikatkan tanah negara untuk masyarakat miskin, petani penggarap.

Adapun penyebab dari kesalahan prosedur tersebut, jelas Bermawis, dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dikarenakan kurangnya pengawasan, pengendalian oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Singkawang atas nama Isw, selaku penanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan proyek PPAN 2008.

Namun, Bermawis meyakini, bahwa masih ada tersangka baru yang ikut terlibat dalam proyek PPAN 2008. Apalagi, katanya, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Disamping itu, pihaknya juga menelusuri apakah ada kejahatan perbankan baik yang ada di Singkawang maupun di Pontianak.
 

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014