Pontianak (Antara Kalbar) - Sidang dengan agenda putusan komisi kode etik (KKE) terhadap AKBP Idha Endri Prastiono tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana akan digelar Kamis (9/10).
"Besok rencananya akan dilakukan sidang KKE dengan agenda putusan atau vonis terhadap Idha," kata Direktur Binmas Polda Kalbar Kombes (Pol) Suhadi SW di Pontianak, Rabu.
Suhadi menjelaskan untuk dimulainya kapan (sidang KKE tersangka Idha), dirinya tidak mengetahui pasti.
Sementara itu, di tempat terpisah Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta menyatakan sidang untuk tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke Pengadilan Tipikor Pontianak juga akan dilaksanakan Kamis (9/10).
Ia menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan tersangka Idha Endri Prastiono, yakni Juliantoro, Tri Haryanto, dan Agus Suroso..
Idha Endri Prastiono dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 huruf e, atau pasal 12 b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 atas perubahan UU No. 31/1999.
Pasal tersebut diantaranya mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup, atau denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp1 miliar, kata Didik.
Proses penetapan Idha Endri Prastiono sebagai tersangka dimulai 16 November 2013. Tim reserse narkoba Polda Kalbar menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.
Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Besok rencananya akan dilakukan sidang KKE dengan agenda putusan atau vonis terhadap Idha," kata Direktur Binmas Polda Kalbar Kombes (Pol) Suhadi SW di Pontianak, Rabu.
Suhadi menjelaskan untuk dimulainya kapan (sidang KKE tersangka Idha), dirinya tidak mengetahui pasti.
Sementara itu, di tempat terpisah Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta menyatakan sidang untuk tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke Pengadilan Tipikor Pontianak juga akan dilaksanakan Kamis (9/10).
Ia menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan tersangka Idha Endri Prastiono, yakni Juliantoro, Tri Haryanto, dan Agus Suroso..
Idha Endri Prastiono dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 huruf e, atau pasal 12 b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 atas perubahan UU No. 31/1999.
Pasal tersebut diantaranya mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup, atau denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp1 miliar, kata Didik.
Proses penetapan Idha Endri Prastiono sebagai tersangka dimulai 16 November 2013. Tim reserse narkoba Polda Kalbar menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.
Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014