Pontianak (Antara Kalbar) - AKBP Idha Endri Prastiono tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana, menyatakan dirinya pergi ke Kuching, Malaysia karena mengharapkan istrinya sembuh dari sakit.
"Pelanggaran saya hanya tidak izin atasan untuk pergi ke Kuching. Itu saya langgar karena saya seorang suami yang ingin istrinya cepat sembuh," kata Idha Endri Prationo dalam pembelaannya pada sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Mapolda Kalbar, Selasa.
Ia menjelaskan sidang KKE yang dijalaninya, tidak setimpal dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Dalam sidang KKE lanjutan itu, Idha meminta untuk menghadirkan tiga saksi meringankan dari sipil. Sidang sendiri sempat di skors pukul dari 10.30 WIB hingga 14.00 WIB, karena bersamaan dengan jam besuk terhadap tersangka dari pihak keluarganya.
Sebelum menjalani sidang KKE dimulai, tersangka seperti biasa mendapat pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar.
"Tetapi anggota penyidik narkotika belum berhasil dihadirkan. Tersangka mengajukan saksi meringankan pada saat sidang, jadi beberapa sulit dihadirkan," kata akreditor atau JPU Komisaris Polisi Yohanes Suhandi.
Dalam sidang tersebut, Suhandi mengatakan terjadi perdebatan cukup alot mengenai perbedaan absensi antara Biro Rena dengan absensi Provost. "Disinyalir tersangka melakukan pelanggaran absensi saat absen, yakni tidak absen di ruangan," ungkap Suhandi.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Irwasda Polda Kalbar Kombes (Pol) Didi Haryono, anggota komisi Kepala Biro SDM Kombes (Pol) Dwi Setiadi, Kepala Bidang Hukum Ajun Komisaris Besar (Pol) D Marbun, Direktur Pengamanan Objek Vital Kombes (Pol) Budhy, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Handy Handono.
Sebagai penuntut umum dalam sidang KKE itu atau disebut akreditor adalah Kompol Yohanes Suhandi dari Bidang Profesi, dibantu AKP Thohir dari Propam Polda Kalbar, kemudian sebagai perwira pendamping dari Biro Perencanaan dan Anggaran Ajun Komisaris Besar (Pol) Ridwansyah.
Proses penetapan Idha Endri Prastiono sebagai tersangka dimulai 16 November 2013. Tim reserse narkoba Polda Kalbar menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.
Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
***1***
Nurul H
(U.A057/B/N005/N005) 07-10-2014 16:46:39
AKBP Idha Ke Kuching Karena Istri Sakit
Selasa, 7 Oktober 2014 16:46 WIB