Pontianak (Antara Kalbar) - Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Jumat, merekomendasikan terduga pelanggar Ajun Komisaris Besar (Pol) Idha Endri Prastiono dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena dianggap perbuatan Idha sudah tercela.
Ketua Majelis Hakim, Inspektur Pengawas Daerah Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Didik Haryono di Pontianak mengatakan, dua putusan komisi etik, perbuatan yang dilakukan AKBP Idha dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sehingga direkomendasi yang bersangkutan di PTDH.
Didik menjelaskan sidang KKE memberi waktu kepada Idha untuk mengajukan memori banding selama tiga hari, dan selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara banding ke Mabes Polri.
Didik menambahkan pihaknya dalam kasus Idha telah memeriksa 16 saksi. "Seluruh keterangan saksi yang hadir di persidangan dan dokumen-dokumen tidak ada perbedaan yang signifikan, justru, faktanya semakin bersesuaian," ungkapnya.
Sidang KKE digelar di Mapolda Kalbar yang diawali dengan pembacaan tuntutan dan tanggapan Majelis KKE terhadap 21 pembelaan Idha. Sidang berlangsung selama hampir dua minggu.
Terduga pelanggar Idha Endri Prastiono mengatakan ada rantai yang terputus dari fakta yang ada di persidangan, seperti saksi yang meringankan dari sipil tidak dapat dihadirkan.
"Nanti akan ada langkah selanjutnya. Terkait putusan ini semuanya sudah mengetahuinya, karena sebelum putusan sidang KKE Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto sudah bicara di media," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Idha menambahkan saksi tersebut sebenarnya sangat penting, karena akan menggambarkan bagaimana proses mobil tersebut dibawa ke Jakarta.
Tidak hanya itu, menurut dia, masih banyak fakta-fakta penting di persidangan yang belum terungkap. "Saat ini putusan sudah ada, saya akan mengajukan banding ke Mabes Polri," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan Idha Endri Prastiono dinyatakan bersalah karena telah melanggar kode etik kepolisian yang bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga direkomendasikan PTDH.
"Setidaknya ada lima pelanggaran kode etik yang dilakukan Idha, yakni menggunakan dan menguasai barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga negara Malaysia yang kini menjalani tahanan Lapas Kelas II A Pontianak, mangkir dari dinas selama 50 hari, bepergian ke luar negeri tanpa seizin dari atasannya, ditangkap di oleh Polisi Diraja Malaysia, dan mencoreng citra institusi.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Irwasda Polda Kalbar Kombes (Pol) Didi Haryono, anggota komisi Kepala Biro SDM Kombes (Pol) Dwi Setiadi, Kepala Bidang Hukum Ajun Komisaris Besar (Pol) D Marbun, Direktur Pengamanan Objek Vital Kombes (Pol) Budhy, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Handy Handono.
Sebagai penuntut umum dalam sidang KKE itu atau disebut akreditor adalah Kompol Yohanes Suhandi dari Bidang Profesi, dibantu AKP Thohir dari Propam Polda Kalbar, kemudian sebagai perwira pendamping dari Biro Perencanaan dan Anggaran Ajun Komisaris Besar (Pol) Ridwansyah.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Ketua Majelis Hakim, Inspektur Pengawas Daerah Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Didik Haryono di Pontianak mengatakan, dua putusan komisi etik, perbuatan yang dilakukan AKBP Idha dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sehingga direkomendasi yang bersangkutan di PTDH.
Didik menjelaskan sidang KKE memberi waktu kepada Idha untuk mengajukan memori banding selama tiga hari, dan selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara banding ke Mabes Polri.
Didik menambahkan pihaknya dalam kasus Idha telah memeriksa 16 saksi. "Seluruh keterangan saksi yang hadir di persidangan dan dokumen-dokumen tidak ada perbedaan yang signifikan, justru, faktanya semakin bersesuaian," ungkapnya.
Sidang KKE digelar di Mapolda Kalbar yang diawali dengan pembacaan tuntutan dan tanggapan Majelis KKE terhadap 21 pembelaan Idha. Sidang berlangsung selama hampir dua minggu.
Terduga pelanggar Idha Endri Prastiono mengatakan ada rantai yang terputus dari fakta yang ada di persidangan, seperti saksi yang meringankan dari sipil tidak dapat dihadirkan.
"Nanti akan ada langkah selanjutnya. Terkait putusan ini semuanya sudah mengetahuinya, karena sebelum putusan sidang KKE Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto sudah bicara di media," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Idha menambahkan saksi tersebut sebenarnya sangat penting, karena akan menggambarkan bagaimana proses mobil tersebut dibawa ke Jakarta.
Tidak hanya itu, menurut dia, masih banyak fakta-fakta penting di persidangan yang belum terungkap. "Saat ini putusan sudah ada, saya akan mengajukan banding ke Mabes Polri," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan Idha Endri Prastiono dinyatakan bersalah karena telah melanggar kode etik kepolisian yang bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga direkomendasikan PTDH.
"Setidaknya ada lima pelanggaran kode etik yang dilakukan Idha, yakni menggunakan dan menguasai barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga negara Malaysia yang kini menjalani tahanan Lapas Kelas II A Pontianak, mangkir dari dinas selama 50 hari, bepergian ke luar negeri tanpa seizin dari atasannya, ditangkap di oleh Polisi Diraja Malaysia, dan mencoreng citra institusi.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Irwasda Polda Kalbar Kombes (Pol) Didi Haryono, anggota komisi Kepala Biro SDM Kombes (Pol) Dwi Setiadi, Kepala Bidang Hukum Ajun Komisaris Besar (Pol) D Marbun, Direktur Pengamanan Objek Vital Kombes (Pol) Budhy, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Handy Handono.
Sebagai penuntut umum dalam sidang KKE itu atau disebut akreditor adalah Kompol Yohanes Suhandi dari Bidang Profesi, dibantu AKP Thohir dari Propam Polda Kalbar, kemudian sebagai perwira pendamping dari Biro Perencanaan dan Anggaran Ajun Komisaris Besar (Pol) Ridwansyah.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014