Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan, dirinya telah memerintahkan kepada seluruh kapolres di jajarannya agar menginventarisir aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah masing-masing atau di seluruh provinsi itu.

"Perintah itu, agar ke depannya tidak ada lagi mafia Peti, dan aktivitas ilegal lainnya, salah satunya mencegah korban jiwa akibat Peti seperti yang terjadi di Menterado, Kabupaten Bengkayang pekan lalu," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Sabtu.

Inventarisasi itu, mulai dari jumlah peti, pemilik lahan, pemilik dompeng, dan berapa orang pekerja pada satu titik Peti tersebut, sehingga ketika ditertibkan bisa dicarikan solusi oleh pemerintah daerah setempat, agar tidak kembali melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Karena, menurut dia penanganan Peti di Kalbar harus terkoordinasi dengan pemerintah daerah agar bisa dicarikan solusi bagi masyarakat setelah tidak lagi melakukan Peti.

"Penanganan Peti tidak hanya bisa dilakukan penindakan dari segi hukum saja, tetapi harus terkoordinasi agar masyarakat tidak tergantung pada peti dalam mencari nafkah," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemda harus mencarikan atau membuka lapangan pekerjaan lain bagi masyarakat pasca ditertibkannya Peti, agar masyarakat tidak kembali melakukan Peti.

"Beberapa bupati saat ini sedang merumuskan terkait langkah untuk mengalihkan mata pencaharian masyarakat selain peti, seperti di Kabupaten Landak sudah dilakukan sehingga razia peti terus dilakukan," ungkap Arief.

Sebelumnya, Aktivis Walhi Kalbar Hendrikus Adam menyatakan pemerintah daerah harus mencari solusi terkait masalah Peti yang selalu menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.

"Memang tidak mudah, karena ini sudah turun temurun di kawasan tersebut, tetapi langkah itu harus segera diambil, apalagi bencana sudah ada di depan mata," katanya.

Menurut Hendrikus pemerintah harus membasmi praktik Peti hingga ke pemilik modal tertinggi, sehingga rantainya bisa terputus.

"Karena selama ini upaya tersebut, hanya sebatas menangkap para pekerjanya saja, bukan pemilik modal tertinggi, sehingga hanya berhenti ketika ditertibkan saja, begitu selesai Peti kembali marak," ujarnya.

Selain itu, dampak kerusakan akibat Peti juga tidak sebanding dengan hasilnya. Sehingga pemda harusnya menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor Peti, agar mereka tidak kembali menjadi pekerja Peti pascaditertibkannya aktivitas tersebut.

Sebelumnya, Sabtu (4/10), di Monterado, Kabupaten Bengkayang, sekitar 18 orang tewas, yang terdiri penambang dan pendulang Peti, karena tanah yang dilakukan aktivitas pertambangan ilegal itu longsor.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014