Pontianak (Antara Kalbar) - Jajaran Polres Bengkayang, Kalimantan Barat berhasil menangkap 11 orang penambang emas ilegal di Desa Lembah Bawang.
"Beberapa hari lalu kami berhasil menangkap sebanyak 11 pelaku penambang emas tanpa izin atau Peti. Para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/61/A/X/2017/Reskrim Tentang Peti," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Novrial Alberty Kombo, saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Novrial menjelaskan 11 pelaku Peti tersebut semuanya berasal dari luar Kalbar yakni dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Di tangan para pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 unit mesin dompeng, 1 unit dinamo warna orange, 1 unit blower, 1 buah selang air, 1 buah mesin pengantar, 1 unit vanbelt, 9 buah pahat, 3 buah palu, 1 buah engkolan, 2 buah sendok pasir, 1 buah martil, dan setengah karung batu pecahan diduga ada emasnya," ujar dia.
Dia mengatakan atas kejadian itu, maka tindakan awal yang telah dilakukan yakni membuat laporan polisi melengkapi pemeriksaan dan penyidikan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta gelar perkara awal.
"Atas perbuatannya maka pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yaitu pelanggaran terhadap Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batu bara sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 04 Tahun 2009 jo pasal 55 KUHP. Semua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bengkayang," kata dia lagi.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan Peti karena selain melanggar aturan yang ada, juga membahayakan keselamatan penambang itu sendiri.
"Kita akan terus tindak tegas pelaku PETI, siapa pun dia," katanya pula.
(U.KR-DDI/B014)