Ngabang (Antara Kalbar) - Tim Terpadu dari Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak dan Provinsi Kalbar mengamankaan 210 batang kayu olahan diduga hasil pembalakan liar.

Kayu olahan jenis campuran itu ditemukan di kawasan hutan produksi sungai Peniti Mandor, persisnya di. Kampung Bantik Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.

Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Landak Alpius mengatakan, kayu olahan jenis campuran itu ditemukan di dua titik di kawan hutan produksi pada Jumat (17/10)  dan diangkut pada  Minggu (20/10).

"Ini sudah yang kedua kadua kayu temuan di lokasi yang sama. Tim melakukan pengamanan awalnya hasil laporan masyarakat dan patroli tim terpadu," kata Alpius di Ngabang, Selasa (21/10)

Menurut Alpius, saat ditemukan kayu  tidak bertuan sehingga diamankan sebagai barang bukti dan akan diumumkan di di media atas temuan kayu. Jika ada yang merasa pemilik kayu agar  menghubungi Disbunhut untuk membawa bukti legalitas kayu.

"Tapi jika tidak yang mengakui kami  akan dilelang dan uangnya akan  masuk kas negara. Seperti saat kayu yang ditemukan sebelumnya," kata Alpius.

Sementara itu, Penyidik Polisi Kehutanan Landak Marsono menambahkan, tim terpadu saat ke lokasi kayu menumpuk di dua lokasi.
Kayu langsung diamankan di kantor Resor KSDA Mandor dan dibawa ke kantor dinas Bunhut Landak.

"Adapun kayu yang diamankan mencapai dua truk itu jenis campuran diantaranya  kayu ngatok, pelaik dan bentangor.
Untuk sementara kayu masih dilakukan pehitungan dan pengecekan tim lebih lanjut," kata Marsono.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014