Ngabang (Antara Kalbar) - Kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Kabupaten Landak rawan terjadi pembalakan liar. Masyarakat diminta berperan aktif membantu mengawasi dan melaporkan jika menemukan pembalakan hutan atau pelaku ilegal logging.
"Kami terus terang saja dinas perkebunan dan kehutanan dengan personil polisi kehutanan (Polhut) hanya 3 orang memang tidak mampu mengawasi pelaku ilegal logging," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Landak Alpius di Ngabang, Rabu (22/10).
Kawasan yang cukup mencapai 9.910 kilometer persegi hutan lindung dan hutan produksi yang ada di Landak ini, pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat memberi informasi kepada Polhut jika ditemukan pelaku ilegal logging.
"Karena kami terbatas, baik jumlah personil Polhut, sarana prasana untuk mobilitas angkutan dan pembiayaan belum optimal. Apalagi pelaku ilegal logging mungkin semakin pintar dalam modus operandinya," kata Alpius.
Sebelumnya, Tim Terpadu dari Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak dan Provinsi Kalbar pada 17 Oktober pekan lalu mengamankaan 210 batang kayu olahan diduga hasil pembalakan liar.
Kayu olahan jenis campuran itu ditemukan di kawasan hutan produksi sungai Peniti Mandor, persisnya di. Kampung Bantik Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kayu tidak bertuan sehingga diamankan sebagai barang bukti dan akan diumumkan di di media atas temuan kayu. Jika ada yang merasa pemilik kayu agar menghubungi Disbunhut untuk membawa bukti legalitas kayu.
Hutan di Landak Rawan Pembalakan Liar
Rabu, 22 Oktober 2014 13:34 WIB