Kapuas Hulu (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat saat ini masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi terkait aktivitas ilegal logging di daerah Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara daerah setempat.
" Sementara ini kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Rando, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Rando, dari aktivitas dugaan ilegal logging itu pihaknya telah menahan 406 batang kayu balok.
Baca juga: KPH: Pelaku ilegal logging mendatangkan pekerja dari luar Kapuas Hulu
Dalam persoalan tersebut, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Putussibau Utara wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat menyatakan aktivitas ilegal logging di perbatasan Nanga Awin dan Sibau Hulu Kecamatan Putussibau Utara diduga melibatkan oknum aparat.
"Kami menemukan tumpukan kayu dan aktivitas ilegal logging, bahkan kami sempat cek cok dengan oknum aparat yang datang ke lokasi tumpukan kayu yang siap diangkut," kata Kasi Perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat KPH Putussibau Utara, Beri Hutasoit, di lokasi kejadian Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Sabtu (13/2/202) lalu.
Saat patroli ke lokasi aktivitas ilegal logging, Sabtu (13/2/2021) mobil dinas petugas kehutanan terbakar, dugaan sementara terbakarnya mobil dinas tersebut di duga sengaja di bakar oleh orang tidak bertanggungjawab.
Baca juga: Mobil dinas KPH diduga dibakar di lokasi ilegal logging Putussibau Utara
Baca juga: KPH: Aktivitas ilegal logging Kapuas Hulu libatkan oknum aparat
Polisi masih lengkapi keterangan saksi terkait ilegal logging di Kapuas Hulu
Rabu, 17 Februari 2021 12:35 WIB