Ngabang (Antara Kalbar) - Di era reformasi birokrasi dan sistem keterbukaan seperti sekarang ini, masyarakat menuntut agar para aparatur negara dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang baik. Apalagi sudah dikeluarkan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, khusus di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak sendiri, masih ada PNS yang belum memahami PP tersebut. Buktinya, pada tahun 2013, Bupati Landak Adrianus Asia Sidot harus menandatangani 22 keputusan hukuman disiplin terhadap PNS di lingkungan Pemkab Landak.
"Bahkan, menurut data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Landak, ada 8 kasus penindakan disiplin PNS yang telah dilakukan oleh atasan langsung pada masing-masing SKPD di lingkungan Pemkab Landak," ujar Bupati Landak, Adrianus Asia Sidot saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS di aula Dinas Kesehatan Landak, Rabu (22/10).
Tidak hanya tahun 2013, tahun ini sampai bulan September, bupati juga sudah menandatangani 6 keputusan hukum terhadap PNS yang melanggar disiplin. "Nah, supaya kita jangan sampai keliru dan salah dalam melaksanakan PP No. 53 tahun 2010 ini, BKPP Landak berusaha mendatangkan institusi yang khusus menangani kasus kepegawaian, yakni dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Jakarta," katanya.
Bupati mengingatkan, ada paradigma lama yang mengatakan tanggung jawab penegakan disiplin ada pada Badan Kepegawaian saja. "Itu merupakan pandangan yang keliru dan harus diubah. Penegakan disiplin ini menjadi tanggung jawab maupun tugas dari semua jenjang pimpinan SKPD," ingatnya.
Ia menambahkan, atasan langsung yang tidak melaksanakan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap bawahan yang melanggar disiplin, maka atasan langsung tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin sama dengan yang diterima oleh bawahan yang melanggar disiplin.
"Apabila atasan langsung tidak mau melaksanakan pembinaan yang harusnya dilaksanakan, maka atasan langsung PNS yang indisipliner tersebut diperintahkan membuat pernyataan diatas materai yang isinya tidak sanggup untuk menjadi atasan langsung. Surat pernyataan itu segera disampaikan kepada saya," pinta bupati.
Bimtek yang digelar tiga hari hingga Jumat (24/10) itu diikuti pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Landak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Namun, khusus di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak sendiri, masih ada PNS yang belum memahami PP tersebut. Buktinya, pada tahun 2013, Bupati Landak Adrianus Asia Sidot harus menandatangani 22 keputusan hukuman disiplin terhadap PNS di lingkungan Pemkab Landak.
"Bahkan, menurut data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Landak, ada 8 kasus penindakan disiplin PNS yang telah dilakukan oleh atasan langsung pada masing-masing SKPD di lingkungan Pemkab Landak," ujar Bupati Landak, Adrianus Asia Sidot saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS di aula Dinas Kesehatan Landak, Rabu (22/10).
Tidak hanya tahun 2013, tahun ini sampai bulan September, bupati juga sudah menandatangani 6 keputusan hukum terhadap PNS yang melanggar disiplin. "Nah, supaya kita jangan sampai keliru dan salah dalam melaksanakan PP No. 53 tahun 2010 ini, BKPP Landak berusaha mendatangkan institusi yang khusus menangani kasus kepegawaian, yakni dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Jakarta," katanya.
Bupati mengingatkan, ada paradigma lama yang mengatakan tanggung jawab penegakan disiplin ada pada Badan Kepegawaian saja. "Itu merupakan pandangan yang keliru dan harus diubah. Penegakan disiplin ini menjadi tanggung jawab maupun tugas dari semua jenjang pimpinan SKPD," ingatnya.
Ia menambahkan, atasan langsung yang tidak melaksanakan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap bawahan yang melanggar disiplin, maka atasan langsung tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin sama dengan yang diterima oleh bawahan yang melanggar disiplin.
"Apabila atasan langsung tidak mau melaksanakan pembinaan yang harusnya dilaksanakan, maka atasan langsung PNS yang indisipliner tersebut diperintahkan membuat pernyataan diatas materai yang isinya tidak sanggup untuk menjadi atasan langsung. Surat pernyataan itu segera disampaikan kepada saya," pinta bupati.
Bimtek yang digelar tiga hari hingga Jumat (24/10) itu diikuti pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Landak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014