Jakarta (Antara Kalbar) - Aparat Polda Metro Jaya akan melibatkan Dewan Pers dalam mengungkap kasus penyanyi dangdut Dewi Persik yang diduga melakukan pencemaran nama baik Chief Executive Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis mengatakan diajaknya Dewan Pers mengungkap kasus ini karena pihak penyidik perlu kerja sama dengan media massa yang pernah menayangkan salah satu adegan pencemaran nama baik itu.
"Proses yang saat ini dilakukan adalah penyidik sedang bekerja sama dengan media massa yang pernah menayangkan masalah itu, dan hal ini dilakukan harus melalui Dewan Pers," katanya.
Rikwanto mengaku hingga kini belum bisa memanggil Dewi Persik untuk dimintai keterangan, karena masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait masalah pencemaran.
"Belum bisa kita panggil, nanti setelah terkumpul sejumlah bukti baru akan kita panggil," katanya.
Kasus ini berawal dari Johnson Yaptonaga yang melaporkan artis Dewi Persik kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, setelah tersebar melalui media sosial "twitter" seolah-olah dirinya sudah menikah dengan Dewi Persik.
Surat laporan yang masuk adalah nomor LP/3380/IX/2014/PMJ/Ditreskrimsus dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika jo Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kemudian, Polda Metro Jaya memanggil Johnson untuk dimintai keterangan terkait laporannya, agar kasus ini bisa ditindaklanjuti
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis mengatakan diajaknya Dewan Pers mengungkap kasus ini karena pihak penyidik perlu kerja sama dengan media massa yang pernah menayangkan salah satu adegan pencemaran nama baik itu.
"Proses yang saat ini dilakukan adalah penyidik sedang bekerja sama dengan media massa yang pernah menayangkan masalah itu, dan hal ini dilakukan harus melalui Dewan Pers," katanya.
Rikwanto mengaku hingga kini belum bisa memanggil Dewi Persik untuk dimintai keterangan, karena masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait masalah pencemaran.
"Belum bisa kita panggil, nanti setelah terkumpul sejumlah bukti baru akan kita panggil," katanya.
Kasus ini berawal dari Johnson Yaptonaga yang melaporkan artis Dewi Persik kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, setelah tersebar melalui media sosial "twitter" seolah-olah dirinya sudah menikah dengan Dewi Persik.
Surat laporan yang masuk adalah nomor LP/3380/IX/2014/PMJ/Ditreskrimsus dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika jo Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kemudian, Polda Metro Jaya memanggil Johnson untuk dimintai keterangan terkait laporannya, agar kasus ini bisa ditindaklanjuti
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014