Bengkulu (ANTARA) -
Tanpa regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.
Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan, regulasi terkait Publisher Rights perlu segera diterbitkan agar tidak menimbulkan persepsi seolah pemerintah lebih berpihak pada platform dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan.
"Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan Publisher Rights. Kenapa kami minta update-nya? Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden teken bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat," kata Wens, panggilan akrab Wenseslaus Manggut.
Wens menambahkan, jelang pemilu di tahun 2024, media yang diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi. Namun dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan clickbait demi mengejar traffic.
Alasannya, kata dia, hal itu terjadi karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher. Padahal, konten-konten yang viral atau clickbait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik.
“Regulasi Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” kata dia.
Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan Publisher Rights.
Menurut Agung, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni business to business, data dan algoritma.
Draft regulasi terkait Publisher Rights, kata dia, saat ini sudah berada di tangan pemerintah.
"Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham."
"Kami berterima kasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi," kata Agung.
Pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 lalu di Kota Medan, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait Publisher Rights yang akan dimasukkan dalam Perpres.
Regulasi tersebut akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.