Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mengingatkan hubungan antara pemerintahan daerah dan legislatif adalah mitra kerja dalam membuat kebijakan guna melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsinya.

Menurut Christiandy Sanjaya saat dihubungi di Pontianak, Rabu, kondisi itu membangun hubungan sinergi yang saling mendukung antara pemerintah daerah dan legislatif.

"Bukan malah sebagai lawan atau pesaing dalam menjalankan tugas masing-masing," kata Christiandy Sanjaya.

Ia menjelaskan, di dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Kemudian, lanjut dia, pemerintahan daerah merupakan sub sistem pemerintahan Negara Kesatuan RI dari sebuah sistem pemerintahan negara yang akan berfungsi apabila sub sistem yang ada saling terintegrasi, mendukung, tidak berlawanan dan saling terkoordinasi dalam sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945.

"Pemerintahan daerah merupakan suatu sistem di daerah, dimana pemerintahan daerah dan DPRD merupakan sub sistemnya sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan," katanya menjelaskan.

UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjelaskan bahwa DPRD memiliki beberapa fungsi yaitu pembentukan perda, anggaran dan pengawasan.

"Ketiga fungsi tersebut harus dapat dilaksanakan dengan baik dalam kerangka representasi rakyat," kata dia.

Terkait hal itu, Pemprov Kalbar menyelenggarakan orientasi kepada anggota DPRD kabupaten dan kota periode 2014-2019. Tujuannya agar para anggota DPRD yang baru dilantik itu mendapatkan pembekalan yang standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta juga mendapat materi baik yang terkait dengan pengenalan tugas pokok dan fungsi, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, sampai kepada materi yang berkenaan dengan pencegahan tindak pidana korupsi.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014