Sintang (Antara Kalbar) - Hingga kini pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sintang belum terbentu, karena masih menunggu rekomendasi nama pimpinan definitif dari PDIP sebagai pemenang pemilu di Kabupaten Sintang. Namun lamanya pembentukan pimpinan definitif ini membuat Sintang terancam akan menggunakan APBD 2014 pada tahun 2015, karena APBD 2015 belum selesai dibahas.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi, mengatakan pihaknya baru-baru ini mendapat surat dari Mendagri yang isinya petunjuk bahwa jika belum terbentuk pimpinan definitif, sementara APBD 2015 sudah sebagian dibahas oleh dewan lama maka persetujuannya bisa oleh pimpinan sementara. “Itu jika APBD-nya sudah dibahas sebagian. Bagaimana jika APBD 2015-nya belum dibahas sama sekali, apakah persetujuannya bisa oleh pimpinan sementara atau tidak ini yang saya tidak tahu,” katanya.

Abdul pun berencana akan mempertanyakan persoalan ini pada Biro Hukum atau Biro Tapem dan Biro Keuangan Pemprov Kalbar. Dia mengatakan, jika APBD 2015 bisa disahkan oleh pimpinan sementara maka akan segera dilakukan pembahasan Raperda APBD 2015. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika sampai Desember mendatang belum juga terbentuk pimpinan definitif.

Dikatakannya, pembahasan APBD 2015 memang sudah molor. Sebab menurut Permendagri Nomor 37 tahun 2014, maka pengesahan Perda APBD 2015 paling lama dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir tahun anggaran atau sekitar tanggal 30 November harus sudah ketuk palu.

Sementara Bupati Sintang, Milton Crosby menyampaikan jika pimpinan definitif belum juga terbentuk dan pembahasan Raperda APBD 2015 belum bisa dilakukan maka tidak menutup kemungkinan di tahun 2015, Sintang akan menggunakan APBD 2014.

“Bisa menggunakan APBD 2014, ada aturannya. Sebab yang terpenting gaji pegawai harus terbayarkan,” ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Terri Ibrahim menyampaikan akibat belum terbentuk pimpinan definitif, anggota dewan belum bisa bekerja. Sebab belum ada alat kelengkapan DPRD seperti komisi dan badan-badan. “Boro-boro untuk membahas APBD 2015, untuk memenuhi kebutuhan internal DPRD saja belum bisa. Anggota dewan memang belum bisa bekerja. Kami datang hanya absen terus pulang. Karena datang di dewan tidak ada yang bisa dikerjakan,” katanya.

Dia pun berharap agar partai yang belum menyampaikan rekomendasi untuk pimpinan definitifnya agar segera menyampaikannya. Karena dalam peraturan sudah jelas mengatakan selambat-lambatnya 30 hari setelah anggota DPRD dilantik maka pimpinan definitif harus sudah terbentuk.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014