Sanggau (Antara Kalbar) - Petugas Kepolisian Resor Sanggau mengamankan 92 paket sabu dan tiga butir pil ekstasi di dua tempat dalam sepekan terakhir.
    Menurut Wakapolres Sanggau Kompol Boy Samola S Ik, sebagian diantaranya diamankan ketika menggrebek salah satu rumah kos di Dusun Molinh, Desa Sosok Dua, Kecamatan Tayan Hulu.
    Di rumah kos Sutia itu, juga diamankan tersangka berinisial AB dan BT. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dipimpin Kasat Intelkam AKP Wahyu dan KBO Reskrim IPDA Sapja.
    Sebelumnya, petugas terlebih dahulu melaksanakan pengintaian setelah mendapatkan laporan masyarakat.
    Adapun barang bukti yang diamankan dari AB dan BT berupa satu bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu sekitar 40 gram yang dipisah dalam paket kecil sebanyak 48 buah. Terdiri dari dua bungkus sabu paket Rp500 ribu, dua bungkus sabu paket Rp400 ribu, tiga bungkus sabu paket Rp200 ribu, 16 bungkus sabu paket Rp150 ribu.
    Kemudian 16 bungkus sabu paket Rp100 ribu, tiga butir diduga ekstasi warna merah jambu, dua buah timbangan merek CHQ dan Camry, lima buah bong/botol, empat buah HP serta uang kontan sebesar Rp8.450.000.
    Dilain tempat, kata Wakapolres, pada Jumat pekan lalu, petugas Polsek Batang Tarang menciduk ES warga Jalan Angkasa Puri, Dusun Sembatu, Desa Hilir, dalam sebuah penggrebekan yang digelar malam hari.
    "Dari tangan tersangka ini anggota kita mengamankan 44 paket diduga narkoba," jelas dia.
    Ia menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan satu buah kantong kresek warna hitam, berisikan 44  paket yang diduga sabu.
    Penggrebekan tersebut dipimpin Kapolsek  Batang Tarang, AKP Budi Eko. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka ES yakni satu buah timbangan elektrik merk CHQ, satu buah toples tupperware kecil warna pink, satu set jarum pentol, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014