Mempawah (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mempawah mengingatkan masyarakat agar sadar tentang pentingnya memiliki data kependudukan yang sah. Salah satunya adalah dengan memiliki akta pernikahan. Mereka yang belum memiliki akta nikah, bila mengurusnya akan dipermudah dan tidak dikenakan biaya sepeser pun.
                                                                                                     
Menurut kepala disdukcapil Mempawah, Jailani, hingga kini masih banyak pasutri yang ada di kabupaten Mempawah  belum memiliki akta pernikahan. Menyadari hal itu disdukcapil Mempawah kini gencar mensosialisasikan kemasyarakat pentingnya memili akta nikah.  

Saat ini sedikitnya 17 pasangan suami istri atau pasutri seperti di kecamatan Sungai Pinyuh akan diproses pihaknya untuk dibuatkan legalitas akta nikah. Akta nikah tersebut saat ini sudah diproses dan akan disampaikan pada tanggal 2 desember 2014 kepada masing-masing pasangan atau pihak yang mengajukan sesuai pengajuannya.

"Disdukcapil Kabupaten Mempawah ini merupakan dinas berwewenang yang menerbitkan akta pernikahan. Penerbitan akta pernikahan itu juga berlaku bagi pasutri non Muslim. Masyarakat diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi ini kepada siapapun," ujar Jailani, Sabtu ( 27/11).

Dalam mempermudah pelayanan, Disdukcapil Mempawah memberikan pelayanan langsung kepada setiap pasutri untuk pembuatan akta nikah. Bahkan saat ini Disdukcapil Kabupaten Mempawah pun berkenan turun langsung melayani masyarakat dalam proses pembuatan akta nikah. Hal tersebut sebagai salah satu bentuk percepatan layanan publik dikabupaten itu.                                                 

Dalam proses pembuatan akta nikah, masyarakat hanya perlu melapor langsung ke aparat desa dan melengkapi persyaratan administrasi. Pihak disdukcapil Kabupaten Mempawah akan memproses dengan cepat.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014