Sintang (Antara Kalbar) - Penertiban bangunan kios liar di belakang Pasar Masuka Sintang yang dilaksanakan oleh tim gabungan terdiri dari Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang bersama Satpol PP serta Kepolisian menuai protes dari para pedagang. Pasalnya hanya kios-kios liar milik pedagang saja yang dibongkar paksa oleh tim gabungan tersebut.

Sementara dua bangunan toko milik salah satu pejabat Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang yang sedang dibangun tidak dibongkar. Padahal bangunan tersebut juga berdiri di tanah Pemkab Sintang dan tidak memiliki ijin. Sejumlah pedagang memprotes keras tindakan tim gabungan yang tidak adil.

“Itu bangunan milik pejabat, kenapa tidak diganggu gugat? Kenapa hanya disegel? Sementara bangunan kios milik pedagang dibongkar semua,” protes Saleh, salah seorang pedagang di Pasar Masuka.

Saleh yang memprotes ketidakadilan dalam penertiban bangunan kios di belakang Pasar Masuka tersebut menyampaikan bangunan milik pejabat berinisial H juga ilegal karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan.

Dia menilai alasan Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman yang menyampaikan bahwa bangunan milik pejabat tersebut sedang diproses perijinannya.“Kok bisa bangunan didirikan dulu baru ijin menyusul. Setahu saya membuat ijin dulu baru mendirikan bangunan,” tanyanya.

Tidak hanya bangunan kios di belakang Pasar Masuka yang disapu bersih oleh tim gabungan Pemkab Sintang tersebut. Meja-meja liar milik pedagang yang menempel lapak-lapak pasar sayur juga diangkut semua.

Hal itu diprotes oleh Wahyudi. Sebab para pedagang yang berjualan dengan meja sendiri tersebut juga membayar retribusi setiap harinya. Sambil menunjukan bukti penarikan retribusi dari Dispenda Kabupaten Sintang, dia mengatakan setiap hari pedagang yang berjualan di meja sendiri tersebut ditarik retribusi sebesar Rp5 ribu perharinya.

“Kami juga membayar retribusi resmi kenapa masih digusur,” protesnya.

Dia pun meminta jika Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman tidak mampu menindak anak buahnya sendiri yang mendirikan bangunan liar di belakang Pasar Masuka sebaiknya mundur saja. “Dipindah saja jangan jadi Kepala Disperindagkop jika tidak menindak anak buahnya,” pintanya.

Sejumlah pedagang lain juga meminta agar Satpol PP bersama Disperindagkop menertibkan pedagang yang berjualan sayur di depan Kantor Polsek Kota Sintang hingga di pinggir Jalan Masuka yang berada persis di depan Pasar Masuka. “Di sini Pemkab Sintang mendirikan pasar sayur. Tapi di pinggir Jalan Masuka lengkap orang berjualan sayur dan ikan. Lalu kami berjualan di Pasar Masuka makan apa,” keluh para pedagang.

Sementara saat dihubungi, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman membenarkan dua bangunan toko di belakang Pasar Masuka tersebut milik Husni. Dia menegaskan siapapun orang yang mendirikan bangunan di atas tanah Pemkab Sintang harus membuat ijin hak guna bangunan.

Dia berkilah bangunan milik H tidak bongkar karena dia sedang memproses ijin hak guna bangunan. “Kenapa tidak dibongkar karena proses ijin sedang jalan,” kilahnya.

Sudirman mengatakan siapapun boleh mendirikan bangunan di atas tanah Pemkab Sintang kalau punya ijin hak guna bangunan. “Kalau bangunan itu berdiri di tanah Pemda wajib punya hak guna bangunan,” katanya.

Saat ditanya mengapa tim gabungan tidak menertibkan pedagang sayur yang berjualan di depan Kantor Polsek Kota Sintang hingga ke depan Pasar Masuka, Sudirman beralasan Disperindagkop hanya fokus menertibkan fasilitas pasar milik pemerintah. “Hanya itu kewenangan kami. Kalau penertiban di luar itu tugas instansi lain yakni Satpol PP. Kami pun prihatin dengan banyaknya pedagang sayur yang berjualan tidak pada tempatnya,” kilahnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014