Sintang (Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah setempat untuk melakukan razia barang-barang kedaluwarsa di pasar dan toko swalayan.
"Kami minta Pemkab Sintang melakukan pengecekan ke swalayan-swalayan, terhadap barang yang mereka jual, kami khawatir ada barang kedaluwarsa dan barang ilegal beredar di pasaran," kata Anggota DPRD Kabupaten Sintang Abdur Razak di Sintang, Kamis.
Ia mencemaskan adanya pedagang nakal yang mengambil kesempatan menjelang Idul Fitri dengan menjual barang-barang yang sudah kedaluwarsa.
"Tingginya aktivitas belanja masyarakat menjelang Idul Fitri dimanfaatkan oknum pedagang untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, dengan menjual barang tidak layak konsumsi," katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk teliti ketika berbelanja, dengan memeriksa batas kedaluwarsa atas barang yang hendak dibeli, mengecek label halal, serta label izin dari BPOM.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang Sudirman mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang di toko-toko modern akan dilakukan bersama Polres Sintang.
Dia mengatakan Polres Sintang telah membentuk Satgas Pangan sehingga pihaknya akan bersama satgas tersebut dalam mengecek ada tidaknya barang kedaluwarsa yang beredar.
"Secara internal pun, kami terus melakukan pengawasan ke toko-toko modern," katanya.
Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan BPOM Pontianak untuk memantau Pasar Juadah. Hasilnya seluruh kue yang dijual di Pasar Juadah di Kota Sintang layak konsumsi.
"Tidak ada makanan yang mengandung zat berbahaya di Pasar Juadah," katanya.
(T.KR-TFT/M029)
DPRD Sintang Desak Disperindagkop Razia Barang Kedaluwarsa
Kamis, 8 Juni 2017 10:02 WIB