Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyelidiki jaringan peredaran emas ilegal milik SH alias Ahie (34) yang kedapatan di Bandara Supadio Pontianak dengan barang bukti sebanyak enam kilogram emas, Sabtu (29/11).

"Saat ini kasusnya sedang dalam kami analisis dan evaluasi, setelah clear baru akan dirilis lebih lanjut oleh direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto, Senin.

Ia menjelaskan, penyidikan jaringan Ahie, dilakukan hingga ke Kota Singkawang, yang jaraknya dari Kota Pontianak sekitar 140 kilometer.

Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, salah satu daerah yang banyak titik-titik pertambangan emas tanpa izin (Peti), Oktober lalu, malah mencuat kasus kegiatan Peti yang menewaskan sekitar 18 orang pekerja dan pendulang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes (Pol) Widodo menyatakan pihaknya menyelidiki, apakah Ahie termasuk sindikat pengedar emas ilegal dari Singkawang dan sekitarnya atau bukan.

"Yang jelas barang bukti lainnya kami dapatkan di kediamannya di Siantan, Pontianak Utara," katanya.

Menurut Widodo Ahie memang mempunyai toko emas di Siantan. "Status Ahie hingga saat ini masih sebagai terperiksa," ungkapnya.

Sebelumnya, Toko emas Siantan Jaya di Jalan Gusti Situt Machmud, Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (29/11) sekitar pukul 17.00 WIB, ramai didatangi pelanggan toko emas tersebut, karena mereka khawatir emas yang mereka beli di toko tersebut emas palsu.

"Kami mendengar informasi kalau bos toko ini ditangkap. Jadi kami khawatir emas yang kami beli ini palsu, sehingga ramai-ramai ke toko ini untuk minta pertanggungjawaban," kata Agus.

Ahiok (26) pengelola toko emas Siantan Jaya mengatakan, pembeli yang menjual kembali barangnya, menyebabkan dana tunai milik tokoh habis.

"Saya meminta agar masyarakat bersabar sampai masalah pidana bos kami selesai," ujarnya.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014