Sungai Raya (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya Kalbar mengharapkan kerja sama dari seluruh camat yang ada di kabupaten itu untuk bisa membantu penertiban pedagang kaki lima.

"Kami mengalami kendala saat akan menertibkan PKL yang ada di Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Ambawang, karena saat akan ditertibkan mereka mengaku mengantongi sertifikat tanah, meski lahan itu berada di kawasan umum. Makanya kami meminta kepada camat untuk melakukan pendataan agar kami bisa memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penertiban," kata Kasatpol PP Kubu Raya, Fitria Fadly di Sungai Raya, Senin.

Menurutnya kawasan fasilitas umum di sekitar Sungai Ambawang sebelumnya memang sudah dilakukan pembebasan lahan oleh pemerintah provinsi, namun dirinya kurang mengetahui apa yang menjadi persoalan hingga sekarang masih ada PKL yang mengantongi sertifikat di atas tanah fasilitas umum tersebut.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak camat Sungai Ambawang agar segera merampungkan untuk mengkoordinir sejumlah PKL lalu kemudian dikoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten hingga pemerintah provinsi Kalbar agar segera diberikan solusi terbaik," tuturnya.

Fitria juga mengatakan, pada akhir tahun 2014 ini, pihaknya akan fokus melakukan penertiban bangunan yang belum memiliki IMB di Kubu Raya, khususnya disepanjang Jalan Ahmad Yani II.

"Kami belum melakukan pengecakan secara detail, namun informasinya memang sepanjang Jalan Ahmad Yani II tersebut masih banyak bangunan yang belum memiliki IMB," katanya.

Sebelumnya Camat Sungai Ambawang, Muhammad Jaini membenarkan pihaknya sempat kewalahan saat akan menertibkan sejumlah PKL yang masih beroperasi di Sungai Ambawang tersebut lantaran beberapa PKL mengaku masih mengantongi sertifikat asli kepemiliki bangunan di sekitar fasilitas umum.

Muhammad Jaini menerangkan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya dari beberapa masyarakat, sebelumnya Pemerintah Provinsi memang telah melakukan pembebasan lahan di beberapa titik Kubu Raya. Namun masih ada sejumlah lahan yang masih menjadi milik masyarakat, karena kala itu pemerintah belum memberikan uang ganti rugi kepada sejumlah warga yang bersangkutan.

"Persoalan ini mungkin sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu, makanya untuk menyelesaikannya kami dari pihak kecamatan akan berusaha segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten hingga ke Pemerintah Provinsi," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014