Sungai Raya, Kalbar (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Kubu Raya melayangkan surat peringatan ke-2 kepada para
pedagang kaki lima yang ada di sekitar kawasan Makodam XII Tanjungpura.
"Surat peringatan ke-2 sudah kita layangkan kembali kepada PKL yang
ada disana, dan itu sudah kita lakukan sekitar tanggal 9 Maret kemarin.
Kemudian pada tanggal 24 Maret nanti, kita akan kembali melayangkan
surat peringatan ke-3," kata Kasatpol PP Kabupaten Kubu Raya Fitria
Fadly di Sungai Raya, Minggu.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh PKL yang ada
untuk berkoordinasi dengan dinas terkait sebagai bentuk tindaklanjut
nasib mereka nanti jika digusur.
"Kita juga tidak ingin memutuskan mata pencarian dari para PKL yang
ada di Kubu Raya, makanya kami meminta mereka untuk berkoordinasi dengan
dinas terkait agar bisa mencarikan solusi dari permasalahan tersebut.
Karena kita ini hanya menjalankan tugas sebagai penegak perda dan
penggusuran yang kita lakukan juga berdasarkan peratruran yang ada,"
tuturnya.
Fitria menambahkan, jika tidak ada halangan, awal April Satpol PP
Kubu Raya akan menertibkan para PKL yang beroperasi di sekitar kawasan
Makodam XII Tanjungpura.
Selain di sekitar kawasan Makodam XII Tanjungpura, Satpol PP Kubu
Raya kedepan juga akan melakukan penertiban sekitar kawasan Polda hingga
Sungai Raya Dalam, Jalan Adisucipto dan Sungai Raya.
"Sesuai aturan, sebelum para PKL tersebut ditertibkan tentulah akan
kami lakukan sosialisasi sehingga para PKL bisa melakukan persiapan
untuk ditertibkan," katanya.
Soal jumlah PKL, kata dia hingga sekarang masing-masing dinas
terkait belum bisa memberikan data secara rinci tentang jumlah PKL di
Kubu Raya, namun secara umum dia memprediksi terdapat sekitar dua ribu
PKL yang beroperasi di Kubu Raya.
Satpol PP Kubu Raya SP 2 PKL Makodam Tanjungpura
Minggu, 15 Maret 2015 21:27 WIB