Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua Panitia Pembuat Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardhika menegaskan keputusan DPR RI yang melakukan revisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD) tanpa melibatkan DPD RI adalah inkonstitusional.

"Sesuai amanah konstitusi dan aturan perundangan, maka posisi hukum merevisi UU MD3 harus melibatkan DPD RI, yang merupakan bagian dari tripartid yakni Pemerintah, DPR, dan DPD RI," kata Gede Pasek Suardhika pada diskusi "Revisi UU MD3: Tarik-Menarik Tiga Kekuatan, KIH, KIM, DPD" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Gede Pasek Suardhika, DPR RI menggunakan landasan hukum pasal 23 ayat 2 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yakni dalam keadaan darurat DPR RI dapat merevisi UU di luar program prioritas legislasi nasional (prolegnas).

Gede Pasek menilai keadaan darurat yang dimaksudkan DPR RI tidak tepat dan salah kaprah.

Menurut dia, keadaan darurat yang dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 UU PPP adalah keadaan darurat nasional yang berdampak pada situasi masyarakat menjadi tidak kondusif.

"Sementara keadaan darurat yang dimaksud oleh DPR saat ini adalah karena adanya perbedaan pendapat di antara elit-elit partai yang terbelah menjadi dua kekuatan. ini berbeda," katanya.

Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan dalam pasal 23 ayat 2 UU PPP tersebut juga menyebutkan, dalam kondisi darurat maka DPR, DPD, dan Pemerintah, dapat melakukan revisi UU di luar prolegnas.

Apalagi, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 92 tanggal 27 Maret 2013 mengabulkan gugatan DPD sehingga memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membahas RUU bersama DPR RI.

Dengan posisi hukum tersebut, menurut Pasek, maka DPR RI yang melakukan revisi UU MD3 harus melibatkan DPD.

"DPD RI mengajukan usulan untuk dilibatkan pada pembahasan revisi UU MD3, bukan karena DPD RI meminta-minta, tapi posisi hukumnya demikian," katanya.

Pasek menegaskan, jika DPR RI merevisi UU MD3 tanpa melibatkan DPD RI maka UU hasil revisi tersebut cacat hukum atau inkonstitusional.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014