Sintang (Antara Kalbar) - Bendaharawan pemerintah daerah di Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu diminta segera menyetor pajaknya yang sudah dipotong atau dipungut oleh pemerintah daerah. 

"Jangan menunda hingga akhir tahun," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang, Andi Setijo Nugroho, saat membuka sosialisasi langkah-langkah akhir tahun kewajiban perpajakan bendahara di Melawi, Kamis.

Ia menyampaikan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak maka dipandang perlu meningkatkan pemahaman dan pengawasan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pemotongan, pemungutan dan penyetoran pajak oleh bendahara pemerintah. 

Menurut dia, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, bendahara instansi pemerintah daerah termasuk Bendahara Umum Daerah maupun Bendahara SKPD diberi tugas untuk ikut mengamankan penerimaan negara dengan cara melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.

"Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah ialah sebagai pemotong atau sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai serta pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) sesuai undang-undang yang berlaku," kata Andi.

Ia mengatakan sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan serta pajak pertambahan nilai.

Andi mengungkapkan untuk mensukseskan penerimaan pajak perlu adanya kesadaran dari semua pihak. Terutama para wajib pajak. 

Saat ini perkembangan perpajakan dapat dilihat dari reformasi perpajakan dan meningkatnya penerimaan dari sektor perpajakan dapat dilihat dalam APBN dan APBD. 

"Negara memiliki tuntutan untuk meningkatkan penerimaan negara demi kemandirian negara dalam membiayai seluruh pengeluarannya. Ini berarti pajak yang diterima juga harus semakin besar juga. Untuk itu, penerimaan dari pajak harus terus ditingkatkan," kata dia.

Sosialisasi langkah-langkah akhir tahun kewajiban perpajakan bendahara ini dilaksanakan atas kerja sama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Nanga Pinoh dan Pemerintah Kabupaten Melawi. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh kepala SKPD, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan serta bendahara masing-masing SKPD. 

(Faiz/N005)

Pewarta: Faiz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014