Sintang (Antara Kalbar) - Hukum Adat Dayak dan Melayu di Kabupaten Sintang sudah ada sejak zaman kepemimpinan Bupati Kabupaten Sintang, Elyakim Simon Jalil.  Kemudian tahun 2014, Pemkab Sintang bersama Dewan Adat Dayak serta Majelis Adat dan Budaya Melayu Kabupaten Sintang telah melakukan revisi Buku Hukum Adat Dayak dan Melayu dalam musyawarah adat tingkat Kabupaten Sintang.

“Sehingga perubahan hukum adat ini harus dipahami dan hanya ada satu hukum adat yang berlaku yakni hukum adat bersama Dayak dan Melayu,” tegas Bupati Sintang, Milton Crosby saat memberikan pengarahan sosialisasi Hukum Adat Dayak dan Melayu di Balai Tembesuk Kantor Camat Ketungau Hilir belum lama ini.

Ia meminta tidak ada lagi tumenggung jalanan. Di tingkat kabupaten hanya ada Dewan Adat Dayak saja dan tidak ada istilah Tumenggung Kabupaten. Tumenggung hanya ada di sub suku masing-masing. Sementara yang berhak memutuskan perkara yang terjadi hanya tumenggung saja bukan DAD-nya.

“DAD hanya sebagai konsultan, penghubung masyarakat dengan pemerintah serta menjaga seni dan budaya Dayak,” tegasnya lagi.

Milton menyampaikan Buku Hukum Adat Dayak dan Melayu ini sangat lengkap dan tebal serta sudah menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Buku inilah yang akan dijadikan pedoman para tumenggung dalam memutuskan berbagai perkara. Tumenggung yang ada pada sub suku tertentu hanya berhak memutuskan perkara yang terjadi pada sub sukunya dan tidak boleh menangani perkara pada sub suku lain. “Semuanya biar tertib, hukum adat bisa lestari dan dihormati orang lain,” katanya.

Ia mendorong agar setiap sub suku bisa memilih tumenggungnya untuk kemudian Pemkab Sintang bisa memberi surat keputusan sehingga bisa diberikan tunjangan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Sintang.  Sedangkan Camat Ketungau Hilir, Lunsa Balu berharap agar seluruh hasil Musdat di tingkat Kabupaten Sintang bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat di Kecamatan Ketungau Hilir.

“Dengan adanya Hukum adat bersama ini, maka ada keseragaman hukum adat di Kecamatan Ketungau Hilir. Selain itu ada pemahaman bersama tentang hukum adat Dayak dan Melayu sehingga bisa dihargai dan dilaksanakan,” katanya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014