Ketapang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo S STP MSi memimpin rapat pembahasan pengajuan penetapan hukum adat masyarakat Kampung Silat Hulu, di Ruang Rapat Sekda Ketapang, kemarin. Terkait hal tersebut Pemerintah Daerah Ketapang melakukan pembahasan awal atas usulan permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Di antaranya pertama, masyarakat hukum Adat Dayak Kendawangan Kampung Silat Hulu, Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, pada 20 Agustus 2021 melakukan permohonan penetapan masyarakat hukum adat. Kedua, masyarakat hukum adat Dayak Jalai Benue Batu Monang, Desa Kusik Batu Lapu, Kecamatan Jelai Hulu, pada 20 Agustus 2021 telah melakukan Permohonan Penetapan masyarakat hukum adat.
Adapun salah satu tujuan dari penetapan hukum adat ini untuk mencegah terjadinya konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Selain itu juga merupakan amanah dari peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat adat yang telah disusun pada tahun 2020.
Selanjutnya berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, menyatakan bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Pasal 2, menyebutkan Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Pasal 3, berbunyi dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Bupati/Walikota membentuk panitia masyarakat hukum adat Kabupaten/Kota.
Dengan demikian sesungguhnya sudah jelas bahwa upaya pendekatan atas pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat adalah suatu amanah konstitusi yang harus segera direalisasikan. Dalam rapat tersebut turut hadir Asisten Sekda, Kepala organisasi perangkat daerah terkait, Kabag Hukum dan lainnya.