Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat mengusulkan empat Raperda dan satu di antara yang diajukan dan dibahas bersama DPRD yakni tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Hadirnya Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat didasari atas pelaksanaan pembangunan selama ini cenderung memposisikan masyarakat hukum adat sebagai objek pembangunan," ujar Bupati Bengkayang, Suryatman Gidot saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menambahkan bahwa nilai dan kepemimpinan serta kearifan lokalnya acap kali terabaikan. Atas hal inilah sering munculkan konflik di masyarakat hukum adat dan dapat menghalangi masyarakat hukum adat untuk berdaulat, mandiri dan martabat sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Baca juga: Pencuri jengkol di sanksi adat
"Intinya proses pembentukan Raperda merupakan suatu tahapan kegiatan yang diawali dengan terbentuknya ide atau gagasan tentang perlunya peraturan terhadap suatu masalah. Kemudian Raperda tersebut dibahaskan bersamaan, eksekutif dengan legislatif dengan maksud untuk mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah," papar dia.
Sementara kata dia untuk Raperda lainnya yang diusulkan yakni tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya persoalan lingkungan merupakan persoalan yang berdimensi sangat luas. Persoalan tersebut terkait erat dengan bidang sosial, ekonomi dan politik , bahkan budaya di Bengkayang.
"Kompleksitas inilah yang menjadi persoalan lingkungan hidup tidak dapat diselesaikan dengan satu jenis pendekatan," ujarnya.
Raperda lainnya yang diusulkan juga yakni terkait dengan Radio Daerah. Raperda diusulkan karena hal itu seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat, dunia penyiaran Indonesia berkembang pesat. Untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, dan pendidikan , kebudayaan dan hiburan yang sehat maka perlu adanya penyiaran publik lokal yang bersifat independen, demi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: MKKB : Kaji Ulang Raperda Masyarakat Hukum Adat
"Ini perlu juga kita bentuk, karena diamanatkan dalam pasal 14 ayat (3) UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. Dengan begitu, nanti Radio Pemkab Bengkayang akan dapat berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan cara memperlakukan masyarakat sebagai warga yang wajib di lindungi, bukan hanya untuk penyiaran semata," papar dia.
Raperda yang diajukan dan tidak kalah penting menurutnya yakni tentang pemilihan, pemberhentian dan pelantikan Kades sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepada desa mengubah dan menghapus beberapa hal yang ada di peraturan Menteri Dalam Negeri yang lama.
"Atas perubahan tersebut, perlu melakukan penyesuaian atas Perda Kabupaten Bengkayang nomor 6 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pemberhentian dan pelantikan Kades," kata dia.
Bengkayang usulkan raperda pengakuan hukum adat
Selasa, 5 Maret 2019 15:35 WIB